Jasa titip (jastip) kini dikenakan pajak sesuai Permendag 07/2024. Aturan baru ini bertujuan melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam negeri.
Senin, 23 Des 2024 13:43 WIBSiapa yang tak kenal jasa titip ? Layanan membantu seseorang membeli produk dari luar negeri maupun dalam negeri. Jasa itu disebut menjadi peluang usaha menjanjikan.
"Tetapi kategori bukan barang pribadi, barang impor dibawa penumpang selain barang bukan personal used termasuk jastip tidak mendapatkan pembebasan US$ 500 atas seluruh nilai barangnya dipungut bea masuk, PPN dan PPh pasal 22 impor," kata dia dalam sosialisasi Permendag 07/2024, dikutip dari YouTube Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kamis .
Jadi, terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri kembali kepada aturan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.Sebelumnya, Menteri Perdagangan yang masih dijabat oleh Zulkifli Hasan menegaskan kepada para masyarakat yang membuka jasa titip atau jastiper untuk menaati aturan impor. Di mana semua barang yang tergolong bukan barang pribadi semuanya dikenakan pajak.
Oleh sebab itu, jika jastiper membawa barang dari luar negeri misalnya barang elektronik harus memiliki Standar Nasional Indonesia . Kemudian yang membawa makanan atau minuman harus memiliki sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan .
Barang Impor Peraturan Pemerintah Pajak Barang Perlindungan Konsumen Kebijakan Impor Pasal 22 Pengaturan Aturan Pengaturan Impor Zulhas Zulkifli Hasan Banjir Larangan Barang Jastip Ketentuan Ekspor Aturan Barang Pribadi Pemerintah Bpom Standar Nasional Indonesia Obat Badan Pengawas Obat Dan Makanan Pembebasan Pajak Ditjen Bea Dan Cukai Kemenkeu R . Fadjar Donny Tjahjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Ppn Barang Jastip Kena Pajak Sunter Arif Sulistyo Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor Used Serba-Serbi Banjir Barang Jastip Pembebasan Pajak Serba-Serbi Banjir Aturan Impor Youtube Ditjen Perdagangan Luar Negeri Sni Pakaian Titip
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Inul Daratista Perketat Aturan ke Karyawan Usai Barang-Barang Kantor Raib di Tangan OBInul Daratista cuma mengizinkan petugas keamanan untuk berjaga malam sampai berganti hari.
Baca lebih lajut »
8 Barang Unik Ini Ada di Dalam Tas Tara Basro, Bikin Warganet Geleng-Geleng KepalaBarang-barang yang ia bawa membuat tasnya mirip seperti toko serba ada.
Baca lebih lajut »
Barang-Barang yang Tidak Boleh Dicuci dengan Mesin CuciArtikel ini membahas tentang berbagai jenis barang yang sebaiknya tidak dicuci dengan mesin cuci untuk menghindari kerusakan. Di Indonesia, penggunaan mesin cuci semakin meningkat, sehingga penting untuk mengetahui jenis pakaian yang tidak boleh dicuci dengan mesin. Artikel ini memberikan contoh-contohnya meliputi pakaian dengan hiasan payet, manik-manik, sulaman, renda, serta pakaian dalam seperti bra.
Baca lebih lajut »
Barang-barang Secuil yang Kena PPN 12 Persen, Netizen: Buat Bayar Kemewahan PejabatIni barang-barang kecil yang diduga kena imbas PPN 12 Persen.
Baca lebih lajut »
Barang Apa Saja yang Kena PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah?Barang dikenakan PPnBM jika barang tersebut bukan barang kebutuhan pokok, dikonsumsi masyarakat yang umumnya berpenghasilan tinggi, dan untuk menunjukkan status
Baca lebih lajut »
Presiden Prabowo Sebut PPN 12 Persen Hanya untuk Barang-Barang MewahPemerintah dan DPR menyebutkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik per 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat undang-undang. Namun, kenaikan PPN i
Baca lebih lajut »