Ini barang-barang kecil yang diduga kena imbas PPN 12 Persen.
Pertambahan Nilai menjadi 12 persen. Hal ini sontak menuai berbagai protes lantaran dianggap membertkan. yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan .kita yang ya seberapa di bawah ini buat bayarin kehedonan pejabat yang mewahnya sangat wah,"Pada unggahan tersebut ada sejumlah barang sehar-hari yang dianggap bakal kena imbas kenaikan PPN 12 Persen.
"Padahal PPN itu menyangkut semua kebutuhan. kenapa harus dipisahkan dah dari awal aja udah sus, padahal selama ini ppn indo konsisten di angka 10%.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Presiden Prabowo Sebut PPN 12 Persen Hanya untuk Barang-Barang MewahPemerintah dan DPR menyebutkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik per 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat undang-undang. Namun, kenaikan PPN i
Baca lebih lajut »
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tarif 11 Persen Tetap Berlaku untuk MasyarakatPemerintah mengklarifikasi kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah mulai Januari 2025, sementara kebutuhan pokok tetap dengan tarif 11 persen.
Baca lebih lajut »
PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Airlangga: Barang Kebutuhan Pokok Tetap 11 PersenAirlangga menjelaskan bahwa tarif PPN tersebut dipertahankan dengan kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DPT).
Baca lebih lajut »
Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Senin Pekan DepanAirlangga memastikan barang-barang pokok tak akan dikenakan PPN 12 persen. Dia menyebut pemerintah akan mengumumkan barang-barang yang terkena kenaikan PPN 12 persen.
Baca lebih lajut »
Oneng Minta PPN 12 Persen Dibatalkan, DPR Wacanakan Hanya Berlaku Bagi Barang Mewah SajaDPR mewacanakan usulan agar PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang-barang mewah saja
Baca lebih lajut »
Dasco Umumkan Kenaikan PPN, Ini Daftar Barang yang Kena Pajak Hingga 12 PersenDasco menyampaikan pertama, PPN 12 persen akan dikenakan untuk barang-barang mewah.
Baca lebih lajut »