Ada perbedaan sertifikat halal self declare dengan sertifikat halal reguler dalam menjamin kehalalan sebuah produk kuliner?
Sudah beberapa waktu sejak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal memperkenalkan sertifikat halal self declare. Apa itu, dan bagaimana itu berbeda dengan sertifikat halal reguler dalam menjamin kehalalan sebuah produk kuliner?
Sementara itu, pemeriksaan sertifikat halal reguler dilakukan Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal untuk produk-produk yang memiliki titik kritis tinggi. Ia mengatakan, sertifikat halal self declare hanya diperuntukkan bagi pelaku Usaha Kecil dan Mikro yang memproduksi makanan dan minuman secara sederhana.
Pihaknya mengaku pernah mendapati bisnis kuliner yang seharusnya tidak melakukan deklarasi halal secara mandiri. 'Jika ditemukan tidak sesuai self declare, ya dicabut sertifikatnya,' kata dia. 'Kalau ketidaksesuaian masih sebatas penamaan produk, misalnya, kami akan minta perbaiki.' 'Misalnya kasus viral kemarin,' Anca mencontohkan. 'Ditemukan halal self declare dengan penamaan produk yang tidak sesuai fatwa MUI, tapi lolos. Hal ini akan menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sertifikasi halal karena masyarakat mulai melek terhadap proses sertifikasi halal.'
Sebagai kreator konten, ia mengakui adanya kesulitan mengedukasi publik tentang sertifikal halal self declare, karena 'kami harus mencari pengodean khusus BPJPH yang belum tentu dipahami masyarakat umum.' 'Saat ini, yang bisa saya lakukan adalah kontrol terhadap data produk halal di website BPJPH,' ujar dia.
Sertifikat Halal Self Declare UMKM Kuliner Sertifikasi Halal Kuliner Halal Kuliner Halal Di Indonesia Cerita Akhir Pekan Lifestyle
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wajib Halal Berlaku Besok, BPJPH Akan Turun ke Lapangan Periksa Sertifikat HalalTim pengawas JPH dari BPJPH siap turun ke lapangan 18 Oktober 2024. Mereka ingin memastikan rumah makan hingga produk dalam kemasan sudah bersertifikat halal.
Baca lebih lajut »
Patuhi Wajib Halal Oktober 2024, Usaha Kopi di Bandung Dapatkan Sertifikat HalalHalalin berkomitmen dalam memberikan jasa konsultasi, pendampingan implementasi sistem jaminan produk halal, training stakeholder dan audit internal.
Baca lebih lajut »
Haikal Hassan Kembali Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi HalalBabe Haikal mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.
Baca lebih lajut »
Babe Haikal Tegaskan Produk Non-Halal Tak Wajib Sertifikasi Halal, tapi...Babe Haikal menyatakan bahwa produk yang terbuat dari bahan yang diharamkan harus diberi keterangan tidak halal. Misal produk kuas dari bahan bulu babi harus diberi keterangan bahwa produk tersebut terbuat dari bulu babi.
Baca lebih lajut »
Haikal Hassan Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi HalalBerita Haikal Hassan Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal terbaru hari ini 2024-11-01 14:25:27 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Bangun Ekosistem Produk Halal, UNIDA Gontor Gelar Pelatihan Juru Sembelih HalalPentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari menjalankan amanah agama dalam menyediakan makanan yang halal.
Baca lebih lajut »