Seorang WNA Tiongkok ditangkap karena diduga melanggar izin tinggal

Indonesia Berita Berita

Seorang WNA Tiongkok ditangkap karena diduga melanggar izin tinggal
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 78%

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LX yang diduga melanggar izin tinggal dan ...

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu memberikan arahan sebelum melakukan patroli keimigrasian di kawasan Pantai Indah Kapuk 1. ANTARA/HO-Imigrasi Jakut

Ia mengatakan dari patroli tersebut petugas menemukan empat WNA yang terdiri dari tiga warga Tiongkok dan satu dari Lebanon.Bong Bong menjelaskan tiga warga Tiongkok berinisial LX, ZH dan TJ, sedangkan satu warga Lebanon berinisial IAM. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga warga asing berinisial ZH,TJ, dan IAM ternyata telah memiliki izin tinggal sesuai dengan kegiatan mereka.

Sementara satu WNA Tiongkok menggunakan visa pembicaraan bisnis tapi berkegiatan sebagai juru masak atau koki di restoran yang ada di kawasan wisata PIK.Bong Bong menjelaskan patroli keimigrasian ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang bertujuan untuk menunjukkan eksistensi Imigrasi yang hadir di tengah-tengah masyarakat dalam mengawasi orang asing.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

24 WNA Menyalahgunakan Visa dan Overstay, Kakanwil Kemenkumham Bali Deportasi 7 WNA24 WNA Menyalahgunakan Visa dan Overstay, Kakanwil Kemenkumham Bali Deportasi 7 WNABerita 24 WNA Menyalahgunakan Visa dan Overstay, Kakanwil Kemenkumham Bali Deportasi 7 WNA terbaru hari ini 2024-07-22 18:39:06 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Imigrasi Batam: WNA Tiongkok yang bunuh diri gunakan visa bisnisImigrasi Batam: WNA Tiongkok yang bunuh diri gunakan visa bisnisKantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau menyebutkan seorang perempuan warga negara Tiongkok tewas setelah melompat ...
Baca lebih lajut »

Salahi Izin Tinggal 4 WNA Asal Tiongkok dan India DideportasiSalahi Izin Tinggal 4 WNA Asal Tiongkok dan India DideportasiGUNAKAN bisa wisata untuk bekerja di Kabupaten Jepara dan Rembang 4 warga negara asing WNA asal Cina dan India dideportasi dan dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Pati Jawa Tengah
Baca lebih lajut »

Kantor Imigrasi Belakangpadang deportasi WNA yang gunakan KTP palsuKantor Imigrasi Belakangpadang deportasi WNA yang gunakan KTP palsuKantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang deportasi seorang warga negara Bangladesh setelah diketahui menggunakan KTP palsu dan mengaku sebagai orang ...
Baca lebih lajut »

Kepala BNN sebut WNA peracik narkoba DMT di Bali seorang ahli kimiaKepala BNN sebut WNA peracik narkoba DMT di Bali seorang ahli kimiaKepala Badan Narkoba Nasional(BNN) Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom menyebutkan WNA Filipina Diego Alejandro Santos yang meracik ...
Baca lebih lajut »

Kantor Imigrasi Palembang Deportasi 5 WNA karena Langgar Izin TinggalKantor Imigrasi Palembang Deportasi 5 WNA karena Langgar Izin TinggalPada Maret 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Palembang mendeportasi 5 orang WNA karena penyalahgunaan izin tinggal.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 22:04:19