Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai banyak petitum pemohon yang diajukan dalam sidang sengketa pileg 2019 tidak jelas.
Hakim MK Saldi Isra memperingatkan pada pemohon juga kuasa hukum untuk memperjelas petitum yang dibacakan. Hal itu diungkapkannya lantaran ada beberapa istilah yang dinilai rancu seperti pemilu ulang, penghitungan suara ulang, atau istilah lain.
"Saya ingin ingatkan kepada seluruh pemohon, khususnya kuasa hukum, untuk memperhatikan permohonannya bahwa ada perbedaan yang mendasar antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan ulang. Nanti petitum dan maksudnya ya 'jaka sembung naik ojek' jadinya, nggak nyambung gitu ya," ucapnya di Gedung MK Jakarta, Selasa .Saldi menegaskan, petitum harus jelas.
"Secara hukum, dalam konteks hukum, pemilu kita sangat berbeda. Jangan Anda nanti salah menyebutnya, jadi permohonannya jadi kabur," tegasnya. Begitupun dengan Hakim MK Aswanto meminta KPU membantu para pemohon menjelaskan perbedaan istilah 'pemilu ulang' dalam jawabannya. Dia menilai definisi pemilu ulang ialah mengulang seluruh tahapan pemilu.
"Ini memang sama-sama ulang-ulang semua, tapi konsekuensinya yuridisnya jauh berbeda. Kalau pemilu ulang itu nanti dimulai dari awal, dari tahapan awal kembali. Kalau pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang nanti mungkin bisa dijelaskan KPU," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pileg Lima ProvinsiSidang perdana hari ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
Baca lebih lajut »
MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2019Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan 260 perkara dari 340 permohonan sengketa hasil pemilihan legislatif 2019.
Baca lebih lajut »
MK Tangani 260 Sengketa Pileg, Mayoritas soal Dugaan Pengurangan SuaraAda 260 perkara sengketa Pileg 2019 yang akan disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyebut mayoritas perkara berkaitan dengan pengurangan suara.
Baca lebih lajut »
MK: Pemohon Sengketa Pileg Harus Paham Gugatan yang DiajukanSeluruh pemohon khususnya kuasa hukum untuk memperhatikan permohonannya.
Baca lebih lajut »
MK Minta Pemohon Sengketa Pileg Bedakan Pemilu Ulang, Penghitungan Ulang dan PSUSaldi mengakui bahwa, dalam menyampaikan dalil-dalil permohonan, kadang para pemohon mencampuradukan ketiga istilah tersebut.
Baca lebih lajut »
MK: Sengketa Hasil Pileg Terbanyak dari PapuaPapua merupakan provinsi dengan jumlah dapil terbanyak yang dipermasalahkan.
Baca lebih lajut »