MK Minta Pemohon Sengketa Pileg Bedakan Pemilu Ulang, Penghitungan Ulang dan PSU

Indonesia Berita Berita

MK Minta Pemohon Sengketa Pileg Bedakan Pemilu Ulang, Penghitungan Ulang dan PSU
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 59%

Saldi mengakui bahwa, dalam menyampaikan dalil-dalil permohonan, kadang para pemohon mencampuradukan ketiga istilah tersebut.

Jakarta, Beritasatu.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta seluruh pemohon dalam perkara sengketa Perselisihan hasil pemilu pileg 2019 memperhatikan permohonan mereka. Saldi meminta Pemohon untuk memahami perbedaan antara pemilu ulang, pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang.

"Saya ingin ingatkan kepada seluruh pemohon khususnya kuasa hukum untuk memperhatikan permohonannya. Bahwa ada perbedaan yang mendasar antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan ulang," ujar Saldi saat menyidang sengketa pileg dari Provinsi Papua, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa .

Menurut Saldi, pemahaman yang komprehensif terkait pemilu ulang, pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang sangat penting supaya petitum yang dimohonkan tetap relevan dengan maksud yang ingin disampaikan. "Nanti petitum dan maksudnya ya 'jaka sambung naik ojek' jadinya, nggak nyambung, gitu ya," tandas dia."Jangan Anda nanti salah menyebutnya, jadi permohonannya jadi kabur," pungkas Saldi.

Majelis MK juga minta KPU nantinya menjelaskan makna dan konteks dari istilah pemilu ulang, pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sidang Pileg, Hakim MK minta pemohon pahami permohonannyaSidang Pileg, Hakim MK minta pemohon pahami permohonannyaHakim Konstitusi Saldi Isra meminta seluruh kuasa hukum pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk dapat memahami maksud permohonannya ...
Baca lebih lajut »

MK Ingatkan Pemohon Gugatan: Jangan Jaka Sembung Naik OjekMK Ingatkan Pemohon Gugatan: Jangan Jaka Sembung Naik OjekHakim MK Saldi Isra mengingatkan para pemohon sengketa Pileg 2019 agar memahami gugatannya karena banyak pemohon yang kebingungan dengan isi permpohonannya.
Baca lebih lajut »

MK: Pemohon Sengketa Pileg Harus Paham Gugatan yang DiajukanMK: Pemohon Sengketa Pileg Harus Paham Gugatan yang DiajukanSeluruh pemohon khususnya kuasa hukum untuk memperhatikan permohonannya.
Baca lebih lajut »

Mendag Kembali Absen Jadi Saksi di KPK, Minta Jadwal Ulang 18 JuliMendag Kembali Absen Jadi Saksi di KPK, Minta Jadwal Ulang 18 JuliIni merupakan kali kedua Mendag Enggartiasto tak memenuhi panggilan KPK. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, berharap Enggartiasto bisa hadir pada penjadwalan ulang berikutnya. mendag kpk
Baca lebih lajut »

Gertak Uranium Iran Hingga Larangan Ulang Tahun Dalai LamaGertak Uranium Iran Hingga Larangan Ulang Tahun Dalai LamaSejumlah peristiwa mewarnai dunia, Minggu (7/7), mulai dari gertak Iran melanjutkan pengayaan uranium hingga larangan perayaan ulang tahun Dalai Lama di Nepal.
Baca lebih lajut »

Nepal Tak Beri Izin Perayaan Ulang Tahun Dalai LamaNepal Tak Beri Izin Perayaan Ulang Tahun Dalai LamaPerayaan ulang tahun ke-84 Dalai Lama yang rencananya digelar pada Sabtu lalu urung dilaksanakan karena pemerintah Nepal tak memberi izin.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 07:35:05