Seluruh Penegak Hukum Dapat Pengecualian Kepemilikan SIKM Jakarta

Indonesia Berita Berita

Seluruh Penegak Hukum Dapat Pengecualian Kepemilikan SIKM Jakarta
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 10 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 7%
  • Publisher: 51%

Pemprov DKI Jakarta memutuskan seluruh penegak hukum, termasuk advokat, sebagai profesi yang masuk dalam pengecualian kepemilikan...

Sebelumnya, kata dia, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta cq Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran No. 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 tentang Pengecualian Kepemilikan SIKM bagi para penegak hukum. Dalam Surat Edaran tersebut tidak dicantumkan profesi advokat."SK yang telah dibuat oleh Sekda DKI tersebut sudah dicabut," ucapnya.

Pria yang tercatat sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia ini memaparkan, dalam Pasal 5 ayat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 disebutkan bahwa advokat juga merupakan penegak hukum.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Instansi Negara yang Dikecualikan dari SIKM BertambahInstansi Negara yang Dikecualikan dari SIKM BertambahSeluruh unsur dari Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung Mahkamah Agung, dan KPK dikecualikan dari kepemilikan SIKM.
Baca lebih lajut »

Cara Membuat SIKM Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang SelatanCara Membuat SIKM Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang SelatanBerikut ini panduan membuat SIKM Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan.
Baca lebih lajut »

Selama Operasi Ketupat, Polisi Putar Balik 70 Ribu Kendaraan |Republika OnlineSelama Operasi Ketupat, Polisi Putar Balik 70 Ribu Kendaraan |Republika OnlinePemeriksaan SIKM terhadap pengendara yang hendak masuk ke Jakarta tetap dilaksanakan.
Baca lebih lajut »

Terminal Pulogebang Kembali Layani Bus AKAP 24 JamTerminal Pulogebang Kembali Layani Bus AKAP 24 JamKetentuan pembatasan penumpang 50% kapasitas bus juga masih berlaku berikut keharusan mencuci tangan, cek suhu hingga penggunaan masker dan juga kepemilikan SIKM
Baca lebih lajut »

12 Pekerja di Tambora Tak Ada SIKM Diisolasi, Ini Kata Pak Lurah12 Pekerja di Tambora Tak Ada SIKM Diisolasi, Ini Kata Pak LurahBelasan pekerja konveksi dari luar Jakarta, terpaksa menjalani isolasi secara mandiri, saat hendak bekerja di Tambora karena tak punya SIKM Jakarta.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Telah Lakukan Karantina 221 Orang yang Masuk Jakarta Tanpa SIKMPemprov DKI Telah Lakukan Karantina 221 Orang yang Masuk Jakarta Tanpa SIKMPemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan karantina terhadap 221 orang yang masuk Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 15:47:21