Pemprov DKI Jakarta memutuskan seluruh penegak hukum, termasuk advokat, sebagai profesi yang masuk dalam pengecualian kepemilikan...
Sebelumnya, kata dia, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta cq Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran No. 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 tentang Pengecualian Kepemilikan SIKM bagi para penegak hukum. Dalam Surat Edaran tersebut tidak dicantumkan profesi advokat."SK yang telah dibuat oleh Sekda DKI tersebut sudah dicabut," ucapnya.
Pria yang tercatat sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia ini memaparkan, dalam Pasal 5 ayat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 disebutkan bahwa advokat juga merupakan penegak hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Instansi Negara yang Dikecualikan dari SIKM BertambahSeluruh unsur dari Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung Mahkamah Agung, dan KPK dikecualikan dari kepemilikan SIKM.
Baca lebih lajut »
Cara Membuat SIKM Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang SelatanBerikut ini panduan membuat SIKM Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan.
Baca lebih lajut »
Selama Operasi Ketupat, Polisi Putar Balik 70 Ribu Kendaraan |Republika OnlinePemeriksaan SIKM terhadap pengendara yang hendak masuk ke Jakarta tetap dilaksanakan.
Baca lebih lajut »
Terminal Pulogebang Kembali Layani Bus AKAP 24 JamKetentuan pembatasan penumpang 50% kapasitas bus juga masih berlaku berikut keharusan mencuci tangan, cek suhu hingga penggunaan masker dan juga kepemilikan SIKM
Baca lebih lajut »
12 Pekerja di Tambora Tak Ada SIKM Diisolasi, Ini Kata Pak LurahBelasan pekerja konveksi dari luar Jakarta, terpaksa menjalani isolasi secara mandiri, saat hendak bekerja di Tambora karena tak punya SIKM Jakarta.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Telah Lakukan Karantina 221 Orang yang Masuk Jakarta Tanpa SIKMPemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan karantina terhadap 221 orang yang masuk Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca lebih lajut »