Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan karantina terhadap 221 orang yang masuk Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
“Saat ini, total 221 orang yang kami kirim ke lokasi karantina ,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Minggu .
Terkait pemeriksaan Covid-19, kata Syafrin, hal tersebut sudah menjadi kewenangan tim gugus tugas masing-masing wilayah kota di Jakarta. Mereka nanti yang akan menentukanDalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47/2020 telah diatur sanksi bagi orang yang masuk Jakarta tanpa memiliki SIKM.
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan di lingkungan permukiman, pengurus RT melakukan pemantauan terhadap pendatang yang masuk ke Provinsi DKI Jakarta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Top 3 News: DKI Jakarta dan Jatim Masuk Taraf Berbahaya Covid-19Top 3 news hari ini, jumlah kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta saat ini telah mencapai 7.766 kasus.
Baca lebih lajut »
NasDem NIlai Kebijakan 50% Masuk Kerja di DKI Diawasi'Pemprov DKI bisa mengecek 50% orang masuk kerja itu dari mana dengan ribuan kantor di Jakarta. Siapa yang bisa jamin?' kata Nova.
Baca lebih lajut »
Masuk DKI Tanpa SIKM, 12 Pekerja Konveksi Isolasi Mandiri |Republika OnlinePekerja konvesi akan menjalani tes cepat atau tes usap yang dilakukan puskesmas.
Baca lebih lajut »
Catat, Ini 12 Protokol Kesehatan di Masa Transisi PSBB DKI JakartaProtokol kesehatan tetap dilaksanakan terhadap sejumlah sektor yang diperbolehkan pada masa PSBB transisi DKI Jakarta ini.
Baca lebih lajut »
Update: Daftar 59 RS Rujukan Covid-19 di DKI JakartaBerikut adalah daftar terbaru dari 59 RS rujukan untuk penanggulangan wabah Covid-19 di wilayah provinsi DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »