Majelis hakim dinilai mempunyai kebebasan untuk menilai fakta hukum yang tersaji dari persidangan berdasarkan dakwaan.
jaksa tersebut dan menjatuhkan vonis yang lebih berat.
Menurut Giri, majelis hakim mempunyai kebebasan untuk menilai fakta hukum yang tersaji dari persidangan berdasarkan dakwaan yang diberikan.Hal itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 510 K/Pid.Sus/20014, Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013, Nomor 68 K/Kr/1973, dan Nomor 47 K/Kr/1956.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komisi III Bandingkan Tuntutan Kasus Air Keras Selain NovelAnggota Komisi III Habiburokhman akan mempersoalkan tuntutan kasus Novel Baswedan dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Baca lebih lajut »
Selain Ashanty, Foto 6 Artis Cantik Saat Kecil Ini Mirip dengan AnaknyaSelain Ashanty, Foto 6 Artis Cantik Saat Kecil Ini Mirip dengan Anaknya: Mengintip foto masa kecil artis yang disebut mirip dengan anaknya.
Baca lebih lajut »
Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Selain Marah Saya Juga MirisNovel Baswedan kecewa atas tuntutan hukuman satu tahun penjara bagi dua terdakwa kasus penyiraman terhadap dirinya.
Baca lebih lajut »
Selain Pakai Masker, Pengunjung yang Masuk Malioboro Wajib Scan BarcodePemerintah Kota Yogyakarta menerapkan sistem barcode untuk pengunjung di Malioboro.
Baca lebih lajut »
Selain Jamu, Madu dan Susu Juga Tingkatkan Imun TubuhMadu dan susu mengandung banyak vitamin dan protein (mikronutrien) yang baik bagi tubuh.
Baca lebih lajut »