JPNN.com : Putusan MK Nomor 35 sebenarnya menghendaki hutan adat dipisahkan dengan hutan negara. Namun, dalam prosesnya negara tidak sepenuhnya melepaskan it
jpnn.com - Pada 16 Mei 2013 silam, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang disambut gembira masyarakat adat di seluruh Nusantara.
Namun, sebelas tahun berlalu, putusan bersejarah tersebut ternyata tak berdampak banyak terhadap nasib masyarakat adat. Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Rukka Sombolinggi mengatakan semua ini disebabkan lemahnya political will pemerintah dalam mengakui kedaulatan masyarakat adat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman TerkendaliProvinsi Lampung dicap tidak aman karena rawan begal, salah satunya dengan modus pura-pura menjadi korban kecelakaan. Berikut kata polisi
Baca lebih lajut »
Sekjen PBB Kutuk Keras Serangan Iran ke IsraelSekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres buka suara usai Iran resmi melancarkan serangan ke Israel pada akhir pekan ini.
Baca lebih lajut »
Sekjen PBB Kutuk Serangan Drone Iran ke IsraelSekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mengutuk serangan Iran ke Israel.
Baca lebih lajut »
Sekjen PBB Kecam Serangan Drone Iran ke IsraelSekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mengutuk serangan Korps Garda Revolusi Islam terhadap Israel.
Baca lebih lajut »
Sekjen PBB Antonio Guterres Kutuk Serangan Iran ke Israel, Minta Eskalasi DihentikanSekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyampaikan kutukan kerasnya setelah terjadi serangan Republik Islam Iran yang menargetkan Israel.
Baca lebih lajut »
Sekjen PBB Timur Tengah dan Dunia Tidak Bisa Toleransi Lebih Banyak PerangSekjen PBB Antonio Guterres memperingatkan Dewan Keamanan terhadap penurunan lebih lanjut ke dalam konflik di Timur Tengah khususnya setelah serangan Iran terhadap Israel
Baca lebih lajut »