Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan hukuman atau vonis untuk Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan selama 6 tahun
Tak hanya itu, hakim juga memberikan denda pidana sebesar Rp 1 miliar. Jika Hasbi Hasan tak bisa membayarkannya, maka ia harus menggantinya dengan enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024. "Dan, dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," tuturnya.Selain itu, jaksa KPK juga menjatuhi tuntutan terhadap Hasan yaitu bayar uang pengganti sebanyak Rp 3.880.000.000. Hasan dituntut bisa bayar selama satu bulan dari putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir bakal diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Sebuah kabar buruk menimpa Dubai ketika seorang wanita Ukraina yang berusia 29 tahun, Daria Kotsarenko, meninggal tak lama setelah dirinya masuk Islam.
Jakarta Velozity menggandeng Timezone La Plazza menggelar buka puasa bersama anak-anak yatim dari Yayasan Al-Aqsha, sebagai wujud dukungan terhadap sesama dengan mengajak
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Bakal Divonis Hari Ini, KPK Optimis Sesuai TuntutanMajelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan membacakan putusan atau vonis terhadap Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan hari ini
Baca lebih lajut »
Tipikor Hari Ini Bacakan Vonis Sekretasis Nonaktif MA Hasbi HasanSekretaris nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini dijadwalkan untuk menerima vonis kasus dugaan suap dan gratifikasi
Baca lebih lajut »
KPK Sebut Hasbi Hasan Tak Gubris Permintaan untuk Jadi Justice CollaboratorKPK mengaku pernah berharap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung MA Hasbi Hasan menjadi justice collaborator dalam kasus suap penanganan perkara
Baca lebih lajut »
Hasbi Hasan Mengaku Diintimidasi Penyidik, KPK Persilakan untuk LaporKPK mempersilakan Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan untuk melapor jika memang mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK.
Baca lebih lajut »
KPK Kembali Cegah Windy Idol Ke Luar Negeri soal Kasus TPPU Hasbi HasanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan kepada penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol untuk tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Baca lebih lajut »
Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Cegah Seorang Artis ke Luar Negeri, Siapa?JPNN.com : KPK sedang menyidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Baca lebih lajut »