Tunjangan Hari Raya atau THR selalu dinanti masyarakat Indonesia. Simak sejarah THR Lebaran yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Indonesia selalu menantikan Tunjangan Hari Raya atau THR. Pemberian THR ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya saat Lebaran, seperti membeli baju baru atau memberikan 'salam tempel' kepada saudara.
Nah, salah satu program yang diusung dalam Kabinet Sukiman-Suwirjo adalah meningkatkan kesejahteraan terhadap pegawai atau aparatur negara. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Soekiman adalah memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pada 1961, surat edaran yang semula bersifat himbauan kemudian berubah menjadi peraturan menteri tetap. Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan 'Hadiah Lebaran' kepada pekerja yang minimal telah bekerja selama tiga bulan.Meski tunjangan atau 'Hadiah Lebaran' telah diberikan sejak 1950-an, namun peraturan resmi mengenai THR baru keluar puluhan tahun kemudian setelah rezim berganti.
Pada 2016, aturan mengenai THR kembali disempurnakan. Menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sejarah THR, Rezeki Tambahan Buruh dan PNS Tiap Jelang LebaranPNS dan buruh di Indonesia selalu mendapatkan rezeki tambahan jelang Lebaran dalam bentuk THR. Berikut sejarahnya.
Baca lebih lajut »
Disnaker Kota Bandung Siapkan Layanan Posko Pengaduan THRDisnaker Kota Bandung buka Posko Layanan Pengaduan THR Lebaran 2024 guna memudahkan pekerja melapor terkait THR
Baca lebih lajut »
Grab Indonesia Berikan THR Lebaran kepada Ojol, Bentuknya Insentif, Cair Hari 1-2 IdulfitriGrab Indonesia memastikan memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada para pengemudi ojek online (ojol) sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »
Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil, Driver Ojol Juga Berhak Dapat THRMenaker Ida Fauziyah mewanti-wanti agar perusahaan tidak lalai dalam pembayaran THR. TTHR sudah harus diberikan maksimal H-7 Idul Fitri.
Baca lebih lajut »
THR: Pengemudi ojek online dapat THR, harapan palsu atau bisa diberikan?Kementerian Ketenagakerjaan dan pakar hukum perburuhan meminta perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya meskipun status mereka mitra atau pekerja di luar hubungan kerja.
Baca lebih lajut »
Sejarah Kemunculan THR, Berasal dari Negara Ini-Bisa 2x Lipat GajiSejak 1920, pemerintah Belanda sudah lebih dulu memberlakukan THR di musim panas dengan nominal 2x lipat gaji bulanan.
Baca lebih lajut »