Sederet Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik, Turun Jabatan hingga Dipecat

Indonesia Berita Berita

Sederet Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik, Turun Jabatan hingga Dipecat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 83%

Pemerintah terus memastikan agar PNS mematuhi aturan larangan mudik.

Liputan6.com, Jakarta - Asisten deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan pemerintah terus memastikan agar Aparatur Sipil Negara atau PNS mematuhi aturan larangan mudik. Apabila ASN bersikeras mudik, maka pemerintah siap memberikan sejumlah sanksi mulai dari sanksi ringan hingga berat.

Sedangkan kategori sedang menyangkut admisnistrasi kepegawaian antara lain PNS yang melawan aturan tidak bisa naik gaji atau golongan secara berkala. Kemudian tidak diizinkan naik pangkat bahkan diturunkan pangkatnya oleh pemerintah. "Sanksi diberikan oleh instansi masing-masing PNS yang melanggar. Sesuai dengan ketentuan PP 53/2010," jelas Plt Kabiro Humas BKN Paryono kepada Liputan6.com, Selasa .

Sebelumnya, Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto menyampaikan, pemeriksaan terhadap PNS yang bandel tetap dilakukan. Sementara pemberian hukuman disiplin akan diberikan, setidaknya menunggu hingga pandemi corona mereda di Indonesia. Dalam SE Menteri PANRB disebutkan, ada beberapa kondisi dimana PNS masih diizinkan mudik, tentu dengan seizin atasan mereka, misalnya, sakit yang mengharuskan mereka pulang kampung.

Lalu, jika seorang PNS memiliki istri di luar daerah dan akan melahirkan, dirinya juga dibolehkan mudik dengan izin cuti alasan penting dari atasan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perempuan PNS Dinas Malam, Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan TerlarangPerempuan PNS Dinas Malam, Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan TerlarangSeorang perempuan PNS yang melakukan tugas malam, tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang yang mestinya tidak boleh dilakukan. perbuatanterlarang
Baca lebih lajut »

Pelaku Pengerusakan Mobil Jendral Polisi di Tol Cikampek adalah PNS KemnakerPelaku Pengerusakan Mobil Jendral Polisi di Tol Cikampek adalah PNS KemnakerBagas alias BS adalah pelaku pengerusakan mobil Brigjen Pol Erwin Chahara Rusmana di ruas jalan di Tol Cikampek pada, Jumat (24/4/2020).
Baca lebih lajut »

Bagas, PNS Koboi Jalanan yang Rusak Mobil Jenderal Polisi di Jalan TolBagas, PNS Koboi Jalanan yang Rusak Mobil Jenderal Polisi di Jalan TolDalam kasus ini, Brigjen Pol Erwin Chahara Rusmana adalah korbannya. Dia mengatakan, latar belakang pelaku terungkap saat di Polda Metro Jaya.
Baca lebih lajut »

Tak Terima Disalip, Oknum PNS Ini Acungkan Pisau ke Jenderal Polisi, Ya Begini JadinyaTak Terima Disalip, Oknum PNS Ini Acungkan Pisau ke Jenderal Polisi, Ya Begini JadinyaSeorang pengemudi mobil berinisial BS ditangkap (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena mengancam anggota polisi berpangkat brigadir jenderal dengan pisau. pengancaman
Baca lebih lajut »

Corona Reda, Hong Kong Izinkan PNS Kembali Kerja di KantorCorona Reda, Hong Kong Izinkan PNS Kembali Kerja di KantorPerkembangan baik terhadap penanganan virus corona membuat Hong Kong memutuskan PNS bisa kembali bekerja di kantor mulai pekan depan.
Baca lebih lajut »

BKN Tunggu Payung Hukum buat Periksa PNS yang Nekat MudikBKN Tunggu Payung Hukum buat Periksa PNS yang Nekat MudikBKN akan mendata dulu dugaan pelanggaran sebelum aturan petunjuk pelaksanaannya rampung disusun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 18:17:17