Polisi menetapkan 4 tersangka pelaku penjemputan paksa jenazah COVID-19 di RS Paru Surabaya. Sebelum menetapkan empat tersangka, polisi juga memeriksa 10 saksi. Surabaya
juga telah melaporkan kejadian ini kepada polisi. Truno menambahkan usai mendapat laporan, pihaknya langsung memeriksa para pelaku dan saksi.
"Ini sudah dilaporkan dari pihak rumah sakit yang kemudian langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur dalam hal ini adalah Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Baik itu saksi di rumah sakit, security atau satuan pengamanan dan juga di kejadian berikutnya yaitu pemulasaran atau proses pemakamannya tanpa protokol, ini juga sudah kita lakukan pemeriksaan," papar Truno.
Keempat tersangka ini terancam pasal berlapis UU wabah penyakit dan UU karantina wilayah."Pasalnya jelas yaitu adanya undang-undang wabah penyakit, undang-undang karantina wilayah dan undang-undang KUHP pada pasal 214 dan pasal 216 ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Truno.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengambilan Paksa Jenazah CoronaPolisi kembali menetapkan tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah PDP Corona di beberapa rumah sakit. jenazahcoronadijemputpaksa
Baca lebih lajut »
Derek Chauvin, Eks Polisi Pembunuh George Floyd, Sempat Minta Kesepakatan Sebelum DitangkapDerek Chauvin dijerat tiga dakwaan setelah menindih leher George Floyd hingga tewas 25 Mei lalu.
Baca lebih lajut »
Bayar Uang Jaminan Rp 10,6 Miliar, Seorang Polisi yang Terlibat Pembunuhan George Floyd Bebas - Tribunnews.comIa dibebaskan setelah membayar uang jaminan sebesar 750 ribu dolar AS (Rp10,6 miliar), sesuai dengan keputusan pengadilan.
Baca lebih lajut »
Trump Rancang Poin Reformasi Polisi Imbas Kasus George FloydPresiden AS, Donald Trump, dilaporkan berdialog dengan pemimpin lembaga penegak hukum dan aktivis hukum untuk merumuskan prinsip reformasi kepolisian.
Baca lebih lajut »
Eks Polisi yang Tangkap Tommy Soeharto Jadi Komisaris PTBAMenteri BUMN menunjuk Carlo Brix Tewu sebagai Komisaris PTBA. Carlo dikenal dengan prestasinya ketika menangkap Tommy Soeharto.
Baca lebih lajut »
Diperiksa Polisi Terkait Laporan Syahrini, Lia Ladysta Dicecar 20 PertanyaanDiperiksa Polisi Terkait Laporan Syahrini, Lia Ladysta Dicecar 20 Pertanyaan: Lia Ladysta dicecar puluhan pertanyaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini.
Baca lebih lajut »