Sebelum Jaksa Banding, Mantan Kadisbud Denpasar Menerima Putusan

Indonesia Berita Berita

Sebelum Jaksa Banding, Mantan Kadisbud Denpasar Menerima Putusan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 51%

I Komang Sutrisna, selaku pengacara Mantan Kadisbud Denpasar, IGN Bagus Mataram menyatakan, sebetulnya kliennya menerima vonis tiga tahun penjara.

DENPASAR – Sebelum jaksa menyatakan banding atas kasus dugaan korupsi sesajen dengan terdakwa Mantan Kadisbud Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram ternyata pihak Bagus Mataram menyatakan menerima putusan. Hal itu ditegaskan I Komang Sutrisna, selaku pengacara Bagus Mataram yang menyatakan kliennya menerima vonis tiga tahun penjara dan tidak banding.

Menurut Komang Sutrisna, alasan terdakwa tidak banding karena putusan hakim dinilai sudah sesuai pledoi atau nota pembelaan yang diajukan. Dalam pledoinya Komang menyebut yang dilanggar terdakwa adalah Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang. Terdakwa tidak melanggar Pasal 2 UU yang sama tentang konspirasi mengorupsi uang negara.

“Terdakwa menyadari kesalahannya dalam membuat kebijakan menyebabkan kerugian negara,” tukas pengacara yang juga mantan wartawan itu.Komang juga menilai putusan hakim sudah sangat komprehensif. Hal itu bisa dilihat dari pembayaran uang ganti rugi yang dijatuhkan kepada terdakwa. Dalam fakta persidangan terungkap, dari kerugian Rp 1,022 miliar, terdakwa sempat menikmati Rp 155 juta.

“Uang Rp 155 juta itulah yang dibebankan pada terdakwa. Kami melihat putusan ini sudah adil dan sesuai fakta persidangan,” tukas Komang. Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha usai pengajuan banding, Selasa menyatakan, jaksa penuntut umum Kejari Denpasar resmi mengajukan banding atas putusan IGN Bagus Mataram.Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim Tipikor Denpasar mengganjar IGn Bagus Mataram 4 tahun penjara. Namun, putusannya meleset. Hanya 3 tahun penjara.

“Putusan majelis hakim serta vonis tiga tahun penjara itulah yang tidak bisa kami terima,” tandas jaksa asli kelahiran Denpasar itu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jaksa Tak Terima Mantan Kadisbud Denpasar Dihukum 3 Tahun PenjaraJaksa Tak Terima Mantan Kadisbud Denpasar Dihukum 3 Tahun Penjarajaksa penuntut umum (jpu) kejari denpasar tidak terima ign bagus mataram cuma dihukum 3 tahun penjara. jpu pun resmi mengajukan banding.
Baca lebih lajut »

Mantan Ketua Panwaslu DKI: Tunda Pemilu Melanggar Konstitusi |Republika OnlineMantan Ketua Panwaslu DKI: Tunda Pemilu Melanggar Konstitusi |Republika OnlineTindakan menunda pemilu dinilai melawan konstitusi.
Baca lebih lajut »

Mawar AFI Temukan 'Bukti' Perselingkuhan Mantan Suaminya dengan Babysitter, Bikin EmosiMawar AFI Temukan 'Bukti' Perselingkuhan Mantan Suaminya dengan Babysitter, Bikin EmosiSempat belum yakin, Mawar AFI dibuat tercengang lantaran menemukan beberapa kejanggalan diduga berkaitan dengan perselingkuhan mantan suaminya, Steno Ricardo dan sang babysitter.
Baca lebih lajut »

Peluk Erat Rachel Vennya, Niko Al Hakim Akhirnya Beber Status Hubungan dengan Sang Mantan?Peluk Erat Rachel Vennya, Niko Al Hakim Akhirnya Beber Status Hubungan dengan Sang Mantan?Niko Al Hakim blak-blakan pamer foto peluk erat Rachel Vennya dan mengunggahnya di media sosial, inikah bocoran soal status hubungan dengan sang mantan istri saat ini?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 19:39:04