jaksa penuntut umum (jpu) kejari denpasar tidak terima ign bagus mataram cuma dihukum 3 tahun penjara. jpu pun resmi mengajukan banding.
DENPASAR – Harapan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram, 58, menjalani putusan tiga tahun penjara dipastikan bertepuk sebelah tangan. Pasalnya, jaksa penuntut umum Kejari Denpasar tidak terima IGN Bagus Mataram cuma dihukum 3 tahun penjara. JPU pun resmi mengajukan banding.
Terkait alasan mengajukan banding, Suyatha secara gamblang menyebut JPU tidak sepakat dengan putusan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa. Hakim menjatuhkan putusan tiga tahun penjara. Sementara JPU menuntut empat tahun penjara.Selain itu, hakim menggunakan Pasal 3 UU Tipikor untuk mengadili Mataram. Sedangkan JPU menilai perbuatan Mataram melanggar Pasal 2 UU Tipikor.
Dengan adanya banding dari JPU ini, maka nasib Mataram tergantung palu hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. Naik atau tidaknya hukuman bakal ditentukan dalam sidang banding.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung: Jaksa Penuntut Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus KorupsiFebrie mengatakan, pihaknya akan melakukan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) terkait perkara Nurhayati.
Baca lebih lajut »
Kecewa Tak Disambut Baik, Mantan Ketua PKB Karawang Urung Proses Kartu Anggota Partai GerindraGELORA.CO -Mantan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karawang, Ahmad Zamakhsyari urung memperoses kartu tanda anggota Part...
Baca lebih lajut »
Tak Terima Plang Nama di Masjid Banyuwangi Dibongkar Paksa, Muhammadiyah Bakal Ambil Langkah HukumGELORA.CO -Insiden pencopotan plang nama Muhammadiyah di masjid Al Hidayah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Tim...
Baca lebih lajut »
Tak Terima Invasi Rusia ke Ukraina, Pelatih Lokomotiv Moskow MundurPelatih Lokomotiv Moskow mengundurkan diri, hal ini sebagai bentuk protes invasi Rusia terhadap Ukraina.
Baca lebih lajut »
Jaksa Kembalikan Berkas TPPU Sultan Sabu, Polda NTB MenolakBerkas penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rus alias Sultan Sabu, dikembalikan jaksa kepada penyidik Polda NTB. Namun Ditresnarkoba Polda NTB menolak pengembalian itu karena melebihi batas waktu.
Baca lebih lajut »