Endar Priantoro menyebut dirinya dipaksa membuat laporan kejadian tindak pidana (LKTPK) sebelum ekspose perkara digelar.
BRIGJEN Endar Priantoro menyebut dirinya dipaksa membuat laporan kejadian tindak pidana sebelum ekspose perkara digelar pada salah satu kasus di tahap penyelidikan. Peristiwa itu terjadi sebelum diberhentikan dengan hormat. Kejadian itu sudah diadukan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi .
Endar enggan memerinci kasusnya. Menurutnya, pemaksaan itu melanggar aturan. "Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," ucap Endar.Endar juga meyakini pemaksaan itu sebagai pelanggaran serius. Dewas KPK diharap bijak menindaklanjuti aduannya.
"Persisnya saya lupa. Soalnya Dewas saat ini banyak sekali terima laporan pengaduan," ucap Syamsuddin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Brigjen Endar Priantoro Tidak Bisa Masuk ke Gedung Merah KPKBrigjen Endar Priantoro yang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK tidak dapat masuk ke Gedung KPK. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
Hari Ini Akses Brigjen Endar Priantoro ke Gedung KPK di BlokirBuntut pencopotan Brigjend Endar Priantoro, sebagai Direktur Penyelidikan KPK, ia sudah tak memiliki akses untuk bisa masuk di gedung Merah Putih KPK
Baca lebih lajut »
Soal Polemik Brigjen Endar Priantoro di KPK, Kapolda Metro Jaya: No Comment - Tribunnews.comKapolda Metro yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK tak mau memberikan komentar terkait polemik Brigjen Endar Priantoro
Baca lebih lajut »
Endar Priantoro Tampak Emosi Saat Aksesnya Sebagai Pegawai KPK Diputus: Saya Masih Berhak DisiniMantan Direktur Penyelidikan kpk Brigjen Endar Priantoro terlihat emosi saat aksesnya sebagai pegawai KPK diputus.
Baca lebih lajut »