YHA menyesal setelah ditangkap polisi dan terancam pidana 10 tahun penjara. YHA diduga menyebarkan informasi sesat atau...
YHA menyesal setelah ditangkap polisi dan terancam pidana 10 tahun penjara lantaran menyebar hoaks tentang polisi impor dari China. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi- YHA menyesal setelah ditangkap polisi dan terancam pidana 10 tahun penjara. YHA diduga menyebarkan informasi sesat atau hoaks tentang polisi impor dari China. Hoaks foto dan kalimat tersebut disebarkan YHA di sebuah grup WA pada Selasa pukul 23.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, anggota Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap tersangka YHA pada Sabtu . Dari tangan tersangka petugas mengamankan telepon seluler dan hardisk eksternal.YHA ditindak karena penyebaran konten hoaks dilakukannya dikhawatirkan memicu keonaran, mengganggu kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat."Hoaks tentang polisi China itu disebarkan YHA di Grup Whatsapp pada 21 Mei 2019.
"Tersangka terancam hukuman penjara penjara paling lama 10 tahun. Kami tegaskan, penindakkan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga kamtibmas. Pemilu sudah usai, mari bersatu kembali. Seperti kita ketahui, saat ini masuk tahap gugatan di MK . Mari kita hormati. Kita ini negara hukum, jadikan hukum sebagai panglima," kata Truno.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sebar Hoaks-Ancam Bom KPU Pusat, Guru SD di Garut Ditangkap...Asep diduga menyebarkan informasi sesat atau hoaks dan ancaman bom ke Kantor KPU pusat di Jakarta pada 22 Mei 2019, di grup...
Baca lebih lajut »
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks ‘Polisi China’ dalam Aksi 22 MeiMabes Polri menangkap seorang laki-laki penyebar berita palsu terkait pelibatan polisi China dalam pengamanan unjuk rasa 21-22 Mei di Jakarta. Tersangka dijerat pasal hoaks dan pasal kebencian.
Baca lebih lajut »
Polisi tangkap tersangka pembuat hoaks 'polisi dari China'Kepolisian telah menangkap seorang pria yang diduga membuat dan mengedarkan informasi bahwa dalam kericuhan pada Selasa (21/5) dan Selasa (22/5) lalu, terdapat sejumlah personel aparat keamanan dari China.
Baca lebih lajut »
Sebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Mustofa Nahrawardaya Ditangkap
Baca lebih lajut »
Arief Sebut Hasil Pilpres 2019 Hoaks, Minta Polisi Tangkap Semua Komisioner KPUWakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyebut hasil rekapitulasi pemilu dan Pilpres 2019 yang diumumkan KPU hoaks. hasilpemilu2019
Baca lebih lajut »
Polisi Temukan Amplop untuk Perusuh Demo Bawaslu, Fadli Zon: Halah, Itu Hoaks SemuaWakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meyakini warga yang melaksanakan unjuk rasa di Bawaslu bukan massa bayaran. DemoBawaslu
Baca lebih lajut »
Polisi Tak Dibekali Peluru Tajam, Polri Sebut Hoaks Penembakan Pengunjuk Rasa'Aparat Kepolisian dalam rangka pengamanan unjuk rasa tidak dibekali peluru tajam,' kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo.
Baca lebih lajut »
Penyebar Hoaks Polisi China Amankan 22 Mei DitangkapSeorang pria di Bekasi, Jawa Barat ditangkap polisi karena menyebarkan hoaks soal polisi asal China yang ikut mengamankan aksi 22 Mei 2019.
Baca lebih lajut »
Para Penyebar Hoaks Pasca-Kerusuhan 22 Mei yang Ditangkap PolisiHati-hati ya dalam menggunakan media sosial, tak hanya para provokator kerusuhan yang diamankan, namun penyebar informasi palsu dan pesan provokatif juga turut digelandang ke kantor polisi. Megapolitan
Baca lebih lajut »
Penyebar hoaks 'brimob china' ditangkap, terancam hukuman enam tahunKepolisian Republik Indonesia menangkap penyebar konten hoaks ke beberapa grup whatsApp yang menyebutkan bahwa dalam penanganan aksi unjuk rasa 21-21 Mei ...
Baca lebih lajut »
Anggota BPN Mustofa Nahra Dijemput Polisi Terkait Dugaan Hoaks 22 MeiAnggota BPN Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya, dijemput Tim Penyidik Cyber Crime Mabes Polri terkait postingan hoaks...
Baca lebih lajut »