Delegasi China di forum Dewan HAM PBB sangat marah atas sikap 22 negara ini dan sedang menyiapkan jawabannya. Sebanyak 22...
- Sebanyak 22 negara telah meminta China untuk menghentikan penahanan massal etnis minoritas Uighur, termasuk warga Muslim, di wilayah Xinjiang. Seruan puluhan negara itu disampaikan dalam sepucuk surat yang ditujukan kepada pemimpin Dewan Hak Asasi Manusia PBB.dan telah dikonfirmasi sejumlah diplomat PBB. Beberapa negara yang bersuara itu antara lain Australia, Kanada, Jepang dan negara-negara Eropa termasuk Inggris, Prancis, Jerman dan Swiss.
Meski ditandatangani banyak negara, surat itu tidak memenuhi pernyataan resmi yang dibacakan di Dewan atau resolusi yang diajukan untuk pemungutan suara seperti yang diinginkan para aktivis. Menurut para diplomat PBB, surat itu sebagai bentuk kekhawatiran akan potensi reaksi politik dan ekonomi dari China.Reuters,"Ini adalah langkah formal karena akan diterbitkan sebagai dokumen resmi Dewan...itu adalah sinyal," imbuh diplomat Barat lainnya.
"Kami juga menyerukan China untuk menahan diri dari penahanan sewenang-wenang dan pembatasan kebebasan bergerak warga Uighur, dan komunitas Muslim dan minoritas lainnya di Xinjiang."
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Amnesty: PMJ buka diri kemungkinan penembak dalam ricuh 21-22 MeiAmnesty International Indonesia menyatakan Polda Metro Jaya membuka diri soal kemungkinan penembak dalam kericuhan pada tanggal 21-22 Mei 2019 hingga ...
Baca lebih lajut »
Amnesty sampaikan investigasi kericuhan 21-22 Mei pada Kapolda MetroAmnesty International Indonesia menyampaikan hasil investigasi soal kericuhan yang terjadi di sekitar Gedung Bawaslu pada 21-22 Mei 2019 yang berlangsung ...
Baca lebih lajut »
Amnesty Minta Polisi yang Lakukan Kekerasan pada 21-22 Mei Dibawa ke Pengadilan UmumAmnesty meminta polisi yang mengamankan kerusuhan 21-22 Mei 2019 diproses melalui pengadilan umum apabila melanggar hukum pidana.\n
Baca lebih lajut »