Saut menjelaskan dalam Pasal 36 disebutkan bahwapimpinan KPKdilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain.
patut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL selaku pihak berperkara di KPK.
Penetapan tersangka ini merujuk pada ketentuan Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi . Saut menjelaskan dalam Pasal 36 disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.
Sedangkan dalam Pasal 65 dirincikan setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Periksa Eks Wakil Ketua KPK Saut SitumorangPolisi memanggil eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang untuk mendalami kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dipanggil polisi terkait SYLDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 2015-2019 untuk dilakukan pemeriksaan ...
Baca lebih lajut »
Usut Kasus Pemerasan terhadap SYL, Polisi Panggil Eks Wakil Ketua KPK Saut SitumorangJPNN.com : Usut kasus pemerasan terhadap SYL, Polisi memanggil eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang hari ini.
Baca lebih lajut »
Saut Situmorang Sebut Firli Terancam Pidana karena Sempat Bertemu SYLMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmuroang mengatakan Firli Bahuri terancam jerat pidana karena sempat bertemu eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 2022.
Baca lebih lajut »
Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Bisa Ditetapkan TersangkaEks pimpinan KPK Saut Situmorang dihadirkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca lebih lajut »
Saut Situmorang Sebut Harusnya Dewas KPK Beri Sanksi Etik ke Firli Usai Bertemu SYLSaut Situmorang heran dengan Dewas tak bergerak menyikapi pertemuan Firli Bahuri dengan SYL.
Baca lebih lajut »