Saudara laki-laki Presiden Iran Hassan Rohani telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena korupsi dan penyuapan. Gholamhossein Esmaili, juru bicara pengadilan, mengatakan kepada para wartawan p
Saudara laki-laki Presiden Iran Hassan Rohani telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena korupsi dan penyuapan.
Gholamhossein Esmaili, juru bicara pengadilan, mengatakan kepada para wartawan pada hari Selasa bahwa Hossein Fereidoun, saudara Rohani, mungkin menghadapi dakwaan lebih lanjut dalam kasus lain, meskipun dia tidak memberikan rinciannya. Kantor berita semi-resmi Fars mengutip “sumber informasi” yang mengatakan “Fereidoun diduga memberikan uang kepada orang-orang tertentu yang bertugas untuk menyuap bank dan sektor-sektor penting perekonomian dalam jumlah besar.”
Dua tahun lalu, lebih dari 46 anggota parlemen meminta Rohani untuk menyerahkan saudaranya ke pengadilan untuk menghadapi “tuduhan korupsi.” Tuntutan itu menggemakan pernyataan-pernyataan ketika itu oleh saingan Rohani di mana mereka menuduh Fereidoun melakukan korupsi. Fereidoun adalah anggota lingkaran dalam yang selama ini dijuluki sebagai “mata dan telinga” presiden.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terbukti Korupsi, Adik Presiden Iran Divonis 5 Tahun PenjaraFereidoun dinyatakan terbukti menerima suap.
Baca lebih lajut »
(Anggapan) Sebelah mata pencegahan korupsi KPKLima orang pimpinan terpilih KPK 2019-2023 sepakat untuk mengutamakan pencegahan korupsi sebagai agenda besar saat menjabat dalam empat tahun ...
Baca lebih lajut »
MA Lepaskan Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI: Rezim Hukum PerbankanSAT awalnya dihukum 15 tahun penjara dengan delik korupsi. Menurut MA, kasus SAT harusnya pakai rezim hukum perbankan, bukan UU Korupsi. MA akhirnya lepas.
Baca lebih lajut »
Darurat Asap, Besok Awkarin Akan Distribusikan Bantuan ke KaltengAwkarin kembali menunjukkan kepedulian terhadap sesama. Kali ini, ia membuat donasi untuk membantu saudara-saudara karena masalah asap.
Baca lebih lajut »
Mantan Orang Terkaya Brasil Kembali Dijatuhi Hukuman PenjaraMantan orang kaya Brasil sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 30 tahun terkait korupsi
Baca lebih lajut »
KPU: Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Tetap 20 Oktober, Tak Bisa Dimajukan'UUD menyebut masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden 5 tahun,' ujar Viryan.
Baca lebih lajut »