Satreskrim Polres Sanggau menangkap 2 orang pelaku judi kolok-kolok di Jalan Dahlia, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Rabu (26/1/2022)
menangkap dua orang pelaku judi kolok-kolok BH dan SO di Jalan Dahlia, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Rabu . Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskerim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo mengatakan, berawal dari laporan masyarakat polisi kemudian menelusuri keberadaan para pelaku.
"Atas laporan itu polisi melakukan penyelidikan di rumah BH , terkait dengan informasi tersebut pada saat melakukan penyelidikan tim Polres Sanggau menemukan adanya aktivitas perjudian jenis kolok-kolok di rumah saudara BH," jelas Kasatreskrim, Rabu . Setelah itu Polisi langsung melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian tersebut dan berhasil menangkap 1 orang bandar yang berinisial SO bersama saudara BH pemilik rumah,TKP di mana kegiatan tersebut dilakukan.
Barang bukti yang diamankan yakni satu buah lapak berwarna putih berbentuk persegi panjang yang terbuat dari kain yang terdapat gambar ikan, udang kepiting, tempayan, bunga dan bulan, 1 buah tutup warna merah yang terbuat dari ember plastik kecil, 6 buah dadu yang gambar ikan udang kepiting tempayan bunga dan bulan serta uang tunai Rp 2.475.000,-.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 303 ayat 1 tentang perjudian dan diancam pidana kurungan paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 Juta Rupiah," ungkap Tri Prasetyo.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Enam Pelaku TawuranEnam pemuda pelaku tawuran ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota. polisi
Baca lebih lajut »
Sempat Kabur ke Berbagai Daerah, Pengedar Sabu Ini Akhirnya Dicokok PolisiPolres Kepulauan Seribu menangkap seorang pria berinisial BP dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Baca lebih lajut »
Oknum ASN Rembang Korupsi Rp113 Juta Uang Retribusi, Bupati: Akan DipecatSatreskrim Polres Rembang menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi masuk Taman Rekreasi Pantai Kartini, Rembang, Jawa Tengah
Baca lebih lajut »
2 Santriwati Mengaku Diculik dan Diperkosa lalu Dibuang di Banyumas, Polisi Ungkap Fakta SebenarnyaUnit PPA Satreskrim Polres Kota Banyumas, Jawa Tengah, berhasil membongkar fakta sebenarnya terkait kasus 2 santriwati yang mengaku diculik dan diperkosa.
Baca lebih lajut »
Polres Madiun Tangkap Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Dua Orang di Tol |Republika OnlineSaat ini sopir truk itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »
UU Polri Digugat 2 Mahasiswa, Melihat Lagi Putusan MK Soal Kewenangan Polisi Setop dan Periksa Orang - Tribunnews.comDua mahasiswa menggugat UU kepolisian yang isinya soal kewenangan kepolisian menyetop dan memeriksa identitas orang.
Baca lebih lajut »