UU Polri Digugat 2 Mahasiswa, Melihat Lagi Putusan MK Soal Kewenangan Polisi Setop dan Periksa Orang
Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa, menurut Mahkamah, telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.
“Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan putusan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jika UU IKN Digugat, Guru Besar Unpar: Berpotensi Senasib dengan UU Cipta KerjaGuru besar Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN) berpotensi senasib dengan Undang-Undang Cipta Kerja jika ada yang mengujinya ke Mahkamah Konstitusi. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Polri: Pemberian Pelat Dinas Polri ke Arteria Dahlan untuk PengawalanPolri: Pemberian Pelat Dinas Polri ke Arteria Dahlan untuk Pengawalan. Pelat berlogo Polri dengan nomor 4196-07 itu terdaftar di bagian Invent Biro Pal Slog Polri. Pelat itu diperuntukkan bagi Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama Arteria Dahlan.
Baca lebih lajut »
Hina Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim Polri | Kabar24 - Bisnis.comEdy Mulyadi dilaporkan atas perbuatan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian dan SARA melalui media elektronik setelah menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Baca lebih lajut »
Kerja Sama dengan Polri, Implementasi Jamsostek Diharap Meningkat di Tanah AirSalah satu poin penting yang menjadi fokus dalam nota kesepahaman dimaksud adalah mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »