Khusus kawasan wisata selama libur Idul Adha, untuk wilayah Jawa Bali dan wilayah yang melaksanakan PPKM Mikro Diperketat, ditutup sementara.
Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Surat edaran ini berlaku pada 18 hingga 25 Juli 2021.
Dia mengatakan, untuk pelaku perjalanan antar daerah syarat yang harus dipenuhi masih sama seperti sebelumnya. Yakni wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction negatif Covid-19 maksimal 2x24 jam untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, kemudian tes PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah aglomerasi.
2 dari 3 halamanAturan soal Ibadah hingga wisataSementara terkait kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, khusus wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan sementara untuk rumah ibadah. Pelaksanaan ibadah pada zona merah dan oranye wajib di rumah masing-masing.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satgas Covid-19 Batasi Aktivitas Libur Idul Adha 18-25 JuliSatgas Covid-19 mengatakan selama 18-25 Juli, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi kecuali untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.
Baca lebih lajut »
Contoh Khutbah Idul Adha 2021: Hikmah Sejarah dan Prosesi Idul AdhaKhutbah dilakukan setelah sholat Idul Adha. Berikut contoh teks khutbah Idul Adha dengan tema Hikmah Sejarah dan Prosesi Idul Adha.
Baca lebih lajut »
Idul Adha Harus Sesuai Prokes COVID-19, Jokowi Minta Bantuan Ma'ruf AminJokowi memerintahkan jajarannya menjaga Idul Adha agar berlangsung khidmat namun tetap sesuai prokes COVID-19. Jokowi minta bantuan Wapres Ma'ruf Amin.
Baca lebih lajut »
Kemenhub: Pengetatan saat Idul Adha antisipasi lonjakan kasus COVID-19Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan pengetatan syarat perjalanan saat libur Hari Raya Idul Adha ...
Baca lebih lajut »
Rayakan Idul Adha dengan Sehat di Masa Pandemi Covid-19Perayaan Idul Adha tahun ini tidak bisa dirayakan dengan berkumpul bersama keluarga dan teman-teman karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. IdulAdha
Baca lebih lajut »
COVID-19 Masih Berbahaya, Pemkot Serang Meniadakan Salat Idul Adha 1442 H BerjamaahSecara resmi Pemkot Serang meniadakan salat Idul Adha 1442 H berjamaah di masjid, dan menganjurkan untuk melaksanakan salat sunnah tersebut di rumah masing- Secara...
Baca lebih lajut »