Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan pengetatan syarat perjalanan saat libur Hari Raya Idul Adha ...
Tangkapan layar Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat konferensi pers soal Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah secara daring diakses di Jakarta, Sabtu malam .
Dengan adanya Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021, Adita dalam Konferensi Pers soal Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah secara daring diakses di Jakarta, Sabtu malam, mengatakan Kementerian Perhubungan juga sudah menurunkannya dalam bentuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan untuk semua moda transportasi."Dan sebenarnya efeknya cukup signifikan menurunkan mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi umum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Contoh Khutbah Idul Adha 2021: Hikmah Sejarah dan Prosesi Idul AdhaKhutbah dilakukan setelah sholat Idul Adha. Berikut contoh teks khutbah Idul Adha dengan tema Hikmah Sejarah dan Prosesi Idul Adha.
Baca lebih lajut »
Penyekatan di Mana-mana dan Imbauan Agar Warga Tak Mudik Idul AdhaLonjakan kasus Corona di Tanah Air meningkat pesat dalam waktu beberapa pekan terakhir. Warga diminta tidak mudik jelang Hari Raya Idul Adha.
Baca lebih lajut »
Cek 5 Seruan Anies Baswedan Terkait Idul Adha 2021Anies menyerukan untuk tidak melaksanakan takbir keliling, namun digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca lebih lajut »
Kemendag Pastikan Kebutuhan Idul Adha Aman |Republika OnlineKebutuhan Idul Adha Aman
Baca lebih lajut »
Anies: Salat Idul Adha dan Takbiran di Rumah Saja!Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 11 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 H. Gubernur DKI Jakarta Anies...
Baca lebih lajut »