Satgas COVID-19 Banyuwangi Selidiki Kades yang Gelar Hajatan saat PPKM Darurat

Indonesia Berita Berita

Satgas COVID-19 Banyuwangi Selidiki Kades yang Gelar Hajatan saat PPKM Darurat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 51%

Kepala Desa di Banyuwangi menggelar resepsi pernikahan puterinya saat masa PPKM Darurat. Satgas COVID-19 Banyuwangi melakukan penyelidikan.

Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi AS, nekat menggelar resepsi pernikahan puterinya di Kantor Desa setempat saat masaWakil Ketua Satgas COVID-19 Banyuwangi, Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto, mengaku sudah mendengar informasi terkait Kades Temuguruh yang menggelar hajatan tersebut.Sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021, seluruh kegiatan hajatan dilarang selama masa PPKM Darurat yang berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Diakui Yuli, semula kegiatan hajatan selama PPKM Darurat tidak dilarang, hanya ada aturan pembatasan warga yang hadir serta penerapan protokol kesehatan ketat. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.Namun, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 9 Juli 2021, ditegaskan seluruh kegiatan hajatan dilarang selama PPKM Darurat.

"Saya belum tahu sanksi yang diberikan apakah teguran atau bagaimana. Kita juga menunggu kebijakan Bupati selaku Ketua Satgas," katanya."Ini kan infonya kades. Kalau pemerintahan desa Kebijakannya ranahnya ada di bupati dan camat. Informasinya camat Sempu sudah ditegur selaku Kasatgas COVID-19 tingkat Kecamatan," tambahnya.ini menjadi preseden buruk di tengah upaya penanganan dan pencegahan penularan COVID-19.

Untuk itulah, pihaknya meminta agar semua pihak, terutama yang tergabung dalam Satgas COVID-19 agar benar-benar mematuhi ketentuan yang ada saat PPKM Darurat. Jangan sampai perilaku yang tidak baik itu justru dijadikan contoh oleh masyarakat untuk melanggar protokol kesehatan. Akibatnya, banyak bermunculan kasus baru sehingga pandemi COVID-19 tak kunjung berakhir.

"Yang jelas Saya minta aparat baik pemerintahan, TNI, Polri agar memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Bahwa keadaan PPKM Darurat ini harus dipatuhi supaya membuat kita nyaman dan hidup bebas dari pandemi," tutupnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Satgas Covid-19 Bubarkan 10 Pesta Pernikahan di Rejang LebongSatgas Covid-19 Bubarkan 10 Pesta Pernikahan di Rejang LebongWarga yang kedapatan masih menggelar pesta pernikahan ini beralasan telah menyebarkan undangan.
Baca lebih lajut »

285 Pelanggar PPKM Darurat Ditindak Satgas Covid-19 Sumedang285 Pelanggar PPKM Darurat Ditindak Satgas Covid-19 SumedangSatgas Covid-19 Sumedang telah menindak 285 orang pelanggar PPKM Darurat selama satu pekan terakhir.
Baca lebih lajut »

Satgas: Positif COVID-19 di Sultra tambah 116 menjadi 12.568 kasusSatgas: Positif COVID-19 di Sultra tambah 116 menjadi 12.568 kasusTim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat total warga di provinsi itu yang terinfeksi positif COVID-19 sudah sebanyak 12.568 ...
Baca lebih lajut »

Satgas COVID-19: Warga Lebak-Banten keluar pukul 20.00 dites usapSatgas COVID-19: Warga Lebak-Banten keluar pukul 20.00 dites usapSatuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Lebak, Provinsi Banten akan melakukan tes usap antigen bagi warga yang keluar rumah pada malam hari pukul 20.00 ...
Baca lebih lajut »

Akui Tak Sopan, Richard Louhenapessy Minta Maaf Soal Oknum Satgas Covid-19 Hukum Mama Papalele - Tribun AmbonAkui Tak Sopan, Richard Louhenapessy Minta Maaf Soal Oknum Satgas Covid-19 Hukum Mama Papalele - Tribun AmbonWali Kota Ambon, Richard Louhenapessy meminta maaf kepada mama papalele akibat ulah oknum Satgas Covid-19 Ambon yang menghukum mereka menyanyi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 16:11:22