Sanksi tilang bagi pelanggar emisi mulai diberlakukan hari ini, Jumat (1/9/2023). Pengendaran yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp500 ribu untuk mobil.
Liputan6.com, Jakarta Sanksi tilang bagi pelanggar emisi mulai diberlakukan hari ini, Jumat . Kendaraan yang tidak lulus uji emisi saat dites akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp500 ribu untuk mobil.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan pengawasan sanksi tilang untuk menjamin pelaksanaannya sesuai prosedur yang berlaku. "Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari. Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum,"ucapnya.
"Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan," jelas Doni.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi awasi sanksi tilang bagi pelanggar emisi mulai JumatDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan pengawasan sanksi tilang bagi pelanggar emisi yang mulai diberlakukan Jumat (1/9) untuk ...
Baca lebih lajut »
Mulai Jumat Besok, Polisi Awasi Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Emisi'Tentunya operasi ini dalam pengawasan kita, untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,'
Baca lebih lajut »
Polisi Awasi Sanksi Tilang bagi Pelanggaran Emisi mulai JumatDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan pengawasan sanksi tilang bagi pelanggar emisi yang mulai diberlakukan Jumat
Baca lebih lajut »
Siap-siap Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Berlaku BesokSanksi tilang bagi pengemudi kendaraan tak lulus uji emisi akan diberlakukan di Jakarta mulai besok, Jumat (1/9).
Baca lebih lajut »
Jakarta kemarin, sanksi pelanggar emisi hingga gudang batu baraSejumlah berita seputar DKI Jakarta yang terjadi pada Jumat (31/8), mulai dari sanksi tilang pelanggar uji emisi hingga DLH DKI menghentikan operasional ...
Baca lebih lajut »
Perhatikan, Ini 7 Cara Agar Kendaraan Dapat Lolos Uji Emisi hingga Lolos TilangBerikut ini ada beberapa tips lainnya yang dapat dilakukan agar lolos uji emisi.
Baca lebih lajut »