Sanksi tilang bagi pengemudi kendaraan tak lulus uji emisi akan diberlakukan di Jakarta mulai besok, Jumat (1/9).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286, pengendara yang belum melakukan uji emisi dan tidak lulus namun kendaraannya tetap digunakan bakal ditilang dengan denda Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
"Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari. Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum,"ucapnya. "Sejauh ini tingkat partisipasi warga, kesadaran warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5 persen," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di Pulogadung, Jakarta Timur, melansir detik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Metro Respons Kritik Hotman Paris Soal Tebang Pilih TilangPolda Metro Jaya merespons kritik Hotman Paris soal tebang pilih sanksi tilang di bahu jalan tol.
Baca lebih lajut »
Polisi awasi sanksi tilang bagi pelanggar emisi mulai JumatDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan pengawasan sanksi tilang bagi pelanggar emisi yang mulai diberlakukan Jumat (1/9) untuk ...
Baca lebih lajut »
Mulai Jumat Besok, Polisi Awasi Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Emisi'Tentunya operasi ini dalam pengawasan kita, untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,'
Baca lebih lajut »
Polisi Awasi Sanksi Tilang bagi Pelanggaran Emisi mulai JumatDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan pengawasan sanksi tilang bagi pelanggar emisi yang mulai diberlakukan Jumat
Baca lebih lajut »
Perhatikan, Ini 7 Cara Agar Kendaraan Dapat Lolos Uji Emisi hingga Lolos TilangBerikut ini ada beberapa tips lainnya yang dapat dilakukan agar lolos uji emisi.
Baca lebih lajut »
Polisi akan Tilang Kendaraan yang tidak Lolos Uji EmisiBagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Baca lebih lajut »