Perwira TNI disanksi usai istri unggah postingan terkait kasus penusukan Wiranto.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti militer dari Institute for Security and Strategic Studies , Khairul Fahmi mengatakan, kasus pencopotan dua anggota TNI akibat postingan istri mereka bernada nyinyir, harus mengutamakan asas praduga tak bersalah. Menurut dia, seharusnya ada penyelidikan terlebih dahulu sebelum pemberian hukuman disiplin.
Khairul menuturkan, perdebatan publik soal pencopotan Kolonel HS yang menjabat Dandim Kendari sebagai dampak dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh istrinya bisa dipahami. Sebab, belum ada tindakan penegakan hukum apa pun di samping unggahan yang juga tak menyebutkan Wiranto. Hal itu berdasarkan perundang-undangan pasal 1 angka 1 artinya tidak berlaku bagi istri yang notabene bukan anggota militer. Namun sebagai keluarga anggota militer, jika dilihat Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, maka ‘taat pada atasan’ bisa diinterpretasikan secara ekstensif termasuk istri yang secara struktural juga merupakan ‘bawahan’ dari pimpinan institusi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Trump Siap Sahkan Sanksi Ekonomi terhadap TurkiSanksi bertujuan menghalangi Ankara dari aksi militer lebih lanjut di Suriah.
Baca lebih lajut »
Danlanud Muljono tegaskan sanksi Peltu YNS tunggu keputusan pimpinanKomandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramelan menegaskan sanksi terhadap Peltu YNS yang istrinya mengunggah opini di media sosial tentang kasus ...
Baca lebih lajut »
Diancam Sanksi AS, Turki Tegaskan Terus Gempur Suriah'Kini, ada ancaman dari kiri dan kanan yang meminta kami untuk menghentikan serangan. Kami tidak akan berhenti!'
Baca lebih lajut »
Penerapan Sanksi Perlu DikajiPENERAPAN sanksi bagi peserta yang menunggak iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa diterapkan
Baca lebih lajut »
YLKI Sebut Sanksi Penunggak Iuran BPJS Belum Dikaji MatangYLKI menilai rencana pengenaan saksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran belum dikaji secara matang karena belum ada regulasi yang mengatur.
Baca lebih lajut »
BPJS Watch Setujui Sanksi bagi Penunggak Iuran dengan CatatanSebelum memberikan sanksi tersebut hendaknya BPJS kesehatan meningkatkan pelayanan kepada peserta sehingga masyarakat tergugah untuk disiplin membayar iuran.
Baca lebih lajut »