ASN dilarang memakai mobil dinas untuk mudik dan juga dilarang menerima maupun meminta parsel Lebaran. Cek di sini sanksinya jika nekat melanggar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor.07/2023. SE itu berisi tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.dilarang keras mudik pakai mobil dinas untuk mudik dan menerima parsel Lebaran.
Terkait larangan memakai mobil dinas, PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instnasi masing masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.Bagi ASN yang nekat melanggar ketentuan di atas, siap-siap kena hukuman. "PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," dikutip dari keterangan tertulis Kementerian PAN-RB, Sabtu Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gubernur Sumbar Perbolehkan ASN Pakai Mobil Dinas Selama Libur LebaranPemerintah Provinsi Sumatera Barat memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas saat libur Lebaran 2023.
Baca lebih lajut »
Anggota DPR AS Nekat ke Taiwan, Cina Beri SanksiKementerian Luar Negeri Cina memberikan sanksi kepada ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR Amerika Serikat karena mengunjungi Taiwan.
Baca lebih lajut »
Gubernur Sumbar Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Saat Libur Lebaran 2023, Ombudsman Beri TanggapanGubernur Sumbar Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Saat Libur Lebaran 2023, Ombudsman Sebut Menentang Peraturan Baca di
Baca lebih lajut »
ASN Kota Cimahi Dilarang Mudik Pakai Mobil DinasASN Kota Cimahi Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas: Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023.
Baca lebih lajut »
Selama Libur Lebaran, Semua Mobil Dinas di Pemkab Probolinggo Akan Diparkir supaya Tak Dipakai MudikPlt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023
Baca lebih lajut »
Gubernur Sumbar Izinkan ASN Pakai Kendaraan Dinas Saat Libur Lebaran, Ini Tanggapan Ombudsman - Tribunnews.comPenggunaan mobil dinas saat liburan lebaran ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.
Baca lebih lajut »