Sabu-sabu di Bulan Januari
PIKIRAN RAKYAT - Sabu atau di secara global disebut amphetamine type stimulants dalam Undang-Undang No. 35 digolongkan pada narkotika golongan 1. Golongan ini digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. Di Luar itu, penggunaannya dapat berdampak pada pemidanaan.
Survei BNN dapat dibuktikan salah satunya dengan pengungkapan kasus-kasus besar peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sabu di Bulan Januari - Pikiran-Rakyat.comSabu dan ganja seringkali diberitakan menjadi dua jenis narkoba dengan barang bukti puluhan bahkan ratusan kilogram.
Baca lebih lajut »
Revaldo Kembali Ditangkap, Polisi Temukan Ganja dan Sabu-SabuDirektur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan barang bukti yang ditemukan saat menangkap Revaldo.
Baca lebih lajut »
Diserahkan ke Kejari Jakbar, Teddy Minahasa Cs Diborgol dan Berbaju TahananMantan Kapolda Sumatra Barat itu menjadi tersangka kasus peredaran 5 kilogram sabu-sabu
Baca lebih lajut »
Pemilik Warung di Mandalika Ditangkap Saat Jual Sabu-sabu, Ternyata ResidivisSeorang pemilik warung di kawasan Terminal Mandalika terungkap menjual sabu-sabu, juga ada sopir truk
Baca lebih lajut »
Irjen Teddy Minahasa Klaim Tak Bersalah di Kasus Sabu-SabuPolda Metro Jaya kemarin telah melimpahkan Teddy Minahasa bersama enam tersangka lain dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Baca lebih lajut »
Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Peredaran 43,6 Kilogram Sabu-SabuPolrestabes Makassar ungkap kasus peredaran narkotika dan obat terlarang dengan amankan barang bukti sabu-sabu seberat 43,6 kilogram, pil ekstasi, dan lainnya
Baca lebih lajut »