Kejagung memastikan jika RUU Perampasan Aset disahkan maka kejaksaan bisa menggugat meski terdakwa melarikan diri dan aset terdakwa bisa disita. Namun diingatkan pula agar pembahasan RUU itu kedepankan partisipasi publik Polhuk AdadiKompas
) pada Kamis lalu. Di dalam surat tersebut termuat permintaan kepada DPR agar pembahasan dan persetujuan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas utama.
Kedua, aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana. Ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara. Keempat, aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Pasal 17 draf RUU Perampasan Aset juga mengatur norma kewenangan Jaksa Agung untuk menerima aset tindak pidana yang telah disita oleh penyidik beserta dokumen pendukungnya. Aset tindak pidana yang telah diserahkan disimpan, diamankan, dan dipelihara oleh Jaksa Agung.Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ketut Sumedana, di Semarang, Rabu .
Ketut menjelaskan, pembentukan Badan Perampasan Aset itu tidak hanya untuk menyambut jika RUU Perampasan Aset disahkan. Badan tersebut juga merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Jika RUU Perampasan Aset disahkan, harapannya, kapasitas badan itu sudah siap.
Arsul menyebut, kenaikan skor indeks persepsi korupsi yang jeblok di rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin ini, tidak semata-mata karena ada RUU Perampasan Aset. Baginya, yang juga penting dan relevan adalah menangani budaya penegakan hukum. Budaya penegakan hukum yang tebang pilih, limitasi penanganan hukum, itu tidak boleh lagi terjadi di lembaga penegak hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahfud Sebut Surpres RUU Perampasan Aset Telah Dikirim ke DPRMahfud MD mengatakan surpres RUU Perampasan Aset sudah dikirim ke DPR. Presiden juga keluarkan surat tugas untuk pejabat yang akan bahas RUU tersebut
Baca lebih lajut »
Mahfud: Surpres RUU Perampasan Aset Sudah Dikirim ke DPRMenko Polhukam Mahfud MD menyebut Presiden Jokowi telah mengirimkan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR.
Baca lebih lajut »
Jokowi Tunjuk Jaksa Agung hingga Kapolri Kawal RUU Perampasan Aset di DPRPresiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk empat pejabat negara untuk mengawal Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Baca lebih lajut »
RUU Perampasan Aset Diserahkan ke DPR, Presiden Minta Prioritas Utama PersetujuanSetelah surpres berikut naskah RUU Perampasan Aset diserahkan ke DPR, Kamis lalu, pemerintah berharap pembahasan RUU tuntas dalam dua kali masa sidang DPR atau tuntas sebelum akhir tahun ini. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Jokowi Tunjuk Mahfud, Jaksa Agung, Menkumham dan Kapolri Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPRSurat penugasan itu dikeluarkan Jokowi bebarengan dengan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Blak-blakan sebut Presiden sudah Kirim Surpres RUU Perampasan Aset ke DPRMenteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan surat presiden (surpres) tentang
Baca lebih lajut »