Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penyiaran yang saat ini tengah digodok di DPR terus menuai polemik, karena diduga justru memberangus
Senin, 13 Mei 2024, 08:51 WIBRancangan Undang Undang tentang Penyiaran yang saat ini tengah digodok di DPR terus menuai polemik, karena diduga justru memberangus kebebasan pers.Betapa tidak, pada draft RUU Penyiaran Pasal 50 B ayat 2 huruf C disebutkan, negara melarang penayangan karya jurnalistik investigasi.
“Agar buah pikir dan gagasan hasil sidang mereka berguna bagi bangsa, bukan hanya bagi mereka sendiri,” tegasnya.
Dedi Kurnia Syah Investigasi DPR
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RUU Penyiaran Dikritik, DPR Sebut Jadi Masukan untuk MenyempurnakanDraf Rancangan Undang-Undang RUU Penyiaran mendapat kritik tajam dari berbagai pegiat jurnalistik dan peneliti media
Baca lebih lajut »
IJTI Minta DPR Kaji Ulang Draf Revisi UU PenyiaranPemerintah bersama DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca lebih lajut »
Presiden Dinilai Perlu Keluarkan Perppu Perampasan AsetDPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang RUU Perampasan Aset
Baca lebih lajut »
Jokowi Singgung Nasib RUU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPRJokowi kembali meminta agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera diselesaikan oleh DPR RI.
Baca lebih lajut »
AJI Indonesia tolak revisi Undang-Undang PenyiaranAliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, yang saat ini sedang bergulir di DPR ...
Baca lebih lajut »
AJI Tolak Revisi UU Penyiaran: Mengancam Kebebasan PersAliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak Revisi Undang-undang Penyiaran karena dinilai mengancam kebebasan pers.
Baca lebih lajut »