Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak Revisi Undang-undang Penyiaran karena dinilai mengancam kebebasan pers.
"AJI menolak ya. Pasal-pasalnya banyak bermasalah sebenarnya. Jadi kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah. Ada beberapa pasal yang menurut kami mengancam kebebasan pers," ujar Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana saat ditemui dalam konferensi pers di Sekretariat AJI Indonesia, Jakarta, Rabu .
Bayu berpandangan proses penyusunan revisi UU Penyiaran ini mirip seperti UU Cipta Kerja, UU IKN, hingga UU KPK yang diam-diam jadi dan dibawa ke paripurna.Karenanya, Bayu pun mendorong agar proses revisi ini transparan dan terbuka bersama publik, ataupun minimal drafnya ditampilkan di laman resmi DPR agar bisa diakses publik.
Bayu menduga itu merupakan upaya DPR, selaku pihak yang berinisiatif untuk revisi UU ini, agar tak ada penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Menurut Bayu, hal ini dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan. Sebab, selama ini produk jurnalisme diatur dan diawasi oleh Dewan Pers sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pers.
Bayu menilai KPI menjadi tidak independen lantaran mesti berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu ketika menyusun aturan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
AJI Indonesia tolak revisi Undang-Undang PenyiaranAliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, yang saat ini sedang bergulir di DPR ...
Baca lebih lajut »
Hari Penyiaran Nasional Ke-91 untuk Meningkatkan Apresiasi dan Dukungan terhadap Dunia PenyiaranHari Penyiaran Nasional diperingati tiap 1 April, momentum untuk mengingat kontribusi dunia penyiaran dalam perjalanan bangsa Indonesia
Baca lebih lajut »
KPI Pusat: Komisi I DPR RI targetkan revisi UU Penyiaran selesai 2024Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) selesai ...
Baca lebih lajut »
KPI Pusat: Revisi UU Penyiaran perlu atur definisi media baruKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu mengatur definisi media baru, meliputi ...
Baca lebih lajut »
Penguatan KPI Perlu Diatur dalam Revisi UU PenyiaranUbaidillah mengatakan bahwa penguatan KPI perlu diatur dalam revisi UU Penyiaran, meliputi hubungan KPI Pusat dengan KPI Daerah (KPID). Hubungan antara KPI Pusat dengan KPID saat ini sebatas koordinasi sehingga diharapkan bersifat struktural agar koordinasi dan penganggarannya semakin baik.
Baca lebih lajut »
KPI Pusat: Pembatasan episode sinetron tergantung revisi UU PenyiaranKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan bahwa pembatasan jumlah episode sinetron tergantung pada hasil revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 ...
Baca lebih lajut »