Serikat Perusahaan Pers menilai RUU Penyiaran memiliki beberapa pasal bermasalah dan berpotensi mengekang pers.
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis untuk Keadilan membawa poster saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Malang, Jawa Timur, Jumat .atau SPS menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang tengah disusun oleh DPR. SPS menilai draf rancangan undang-undang tersebut memiliki beberapa pasal yang bermasalah dan berpotensi mengekang kemerdekaan pers serta melemahkan fungsi pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.
Salah satu ketentuan dalam draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers yakni Pasal 50 B Ayat 2. Pasal tersebut menyebutkan dalam panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Menurut SPS, hal ini bertentangan dengan UU Pers Pasal 15 Ayat 2 Huruf C tentang salah satu tugas Dewan Pers, yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Ini juga memperlihatkan adanya tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, SPS menyatakan menolak draf RUU tentang perubahan atas UU Penyiaran. Selain itu, SPS juga meminta DPR melakukan peninjauan kembali terhadap proses perubahan tersebut.
Serikat Perusahaan Pers Regulasi Pers
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Daftar Pasal Kontroversi di RUU Penyiaran, Dinilai Ancam Kebebasan PersIkatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam draf Revisi Undang-Undang Penyiaran sedang digodok Pemerintah bersama DPR RI.
Baca lebih lajut »
Deret Pasal Kontroversial di Draf RUU PenyiaranRUU Penyiaran dinilai memuat pasal kontroversial yang berpotensi mengekang kebebasan pers. Berikut daftar pasal yang bermasalah.
Baca lebih lajut »
Daftar RUU Buru-buru Disahkan DPR: Kementerian, MK, hingga PenyiaranDPR baru-baru ini mangesahkan sejumlah Rancangan Undang-undang untuk digodok menjadi Undang-undang, berikut daftarnya.
Baca lebih lajut »
Cak Imin soal RUU Penyiaran: Melarang Investigasi Artinya Mengebiri Kapasitas Premium PersSaat ini, kata Cak Imin, RUU Penyiaran masih berupa draft sehingga masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan aspirasi masyarakat dan media.
Baca lebih lajut »
Imin: RUU Penyiaran harus serap aspirasi masyarakat dan insan mediaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran harus menyerap aspirasi masyarakat dan insan media. Menurut dia, ...
Baca lebih lajut »
Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin BerkaryaJPNN.com : Mulai dari permintaan penangguhan proses sampai alternatif gerakan pembangkangan sipil, gelombang penolakan terus menguat menanggapi revisi Unda...
Baca lebih lajut »