Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) sekarang telah resmi disahkan menjadi UU. TempoNasional
INFO NASIONAL - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa, 20 September 2022.Pengesahan menjadi UUPDP dicapai dengan suara bulat. Saat Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Lodewijk F Paulus yang memimpin sidang menanyakan persetujuan kepada setiap fraksi di DPR, seluruh peserta Rapat Paripurna langsung menjawab setuju.
Komisi I DPR dalam proses pembahasan RUU tentang PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,' tutur dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RUU PDP Disahkan, Menkominfo: Momen BersejarahMenkominfo Johnny G Plate menilai, pengesahan RUU PDP kali ini merupakan momen bersejarah bagi Indonesia.
Baca lebih lajut »
Sah, RUU PDP Resmi Jadi Undang-UndangMenkominfo Johnny G. Plate dalam pendapat akhirnya, mewakili Presiden Jokowi, menyatakan terima kasih dan apresiasinya terhadap persetujuan ini.
Baca lebih lajut »
RUU PDP Disahkan, ELSAM: Tajam kepada Korporasi, Tumpul kepada PemerintahRUU PDP disahkan menjadi undang-undang. ELSAM menganggap masih banyak substansi dalam UU PDP bermasalah.
Baca lebih lajut »
Sahkan RUU PDP Jadi UU, DPR Jamin Negara Lindungi Data Setiap WarganyaRUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023
Baca lebih lajut »