DPR dan pemerintah akan mengambil Keputusan Tingkat I terhadap RUU Minerba.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi UU Minerba yang baru nantinya akan memberikan bagian yang lebih atas bagi hasil pertambangan bagi pemerintah daerah . Nantinya, pemda akan mendapatkan 1,5 persen. Baca Juga Ketua Panitia Kerja Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara , Bambang Wuryanto menjelaskan semula UU memberikan bagi hasil kegiatan pertambangan sebesar satu persen. Pada revisi ini aturan akan memberikan satu setengah persen.
"Terkait bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya pemprov hanya dapat 1 persen, melalui RUU ini ditingkatkan menjadi 1,5 persen," kata Bambang, Senin . Ketentuan soal pembagian keuntungan diatur dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pemegang izin usaha pertambangan khusus Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Perincian bagian untuk pemerintah daerah, yaitu 1 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya.BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ekonom Sebut RUU Minerba Berpotensi Lahirkan Kolonialisme Model BaruEkonom menyebut korelasi antara RUU Minerba dengan kepentingan pengusaha tertuang jelas pada pasal terkait perpanjangan PKP2B.
Baca lebih lajut »
Komisi Energi DPR Klaim RUU Minerba Mendesak DisahkanAnggota Komisi Energi atau Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Maman Abdurrahman mengklaim revisi Rancangan Undang-undang Minerba mendesak untuk segera disahkan.
Baca lebih lajut »
Revisi RUU Minerba, Jangan Sampai Kembali ke Jaman BelandaPasal 169 B yang mengatur perihal pemegang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian karya Pertambangan batu Bara (PKP2B) berpotensi memberikan keringan khusus yang hanya menguntungkan perusahaan.
Baca lebih lajut »
RUU Minerba Dibahas Secepat 'Kilat'? Ini Kata DPRPembahasan RUU kerap menjadi pertanyaan karena cenderung berjalan cepat. Benarkah demikian? RUUMinerba via detikfinance
Baca lebih lajut »
Simak! Ini Poin-poin Penting yang Disepakati dalam RUU MinerbaTerdapat sejumlah poin yang telah disepakati antara DPR RI dan pemerintah terkait RUU Minerba setelah melewati pembahasan dan sinkronisasi. Apa saja? RUUMinerba via detikfinance
Baca lebih lajut »
Nasdem Sambut Baik Pembahasan RUU Haluan Ideologi PancasilaFraksi Partai Nasdem menyambut baik rencana pembahasan RUU HIP dengan pemerintah, tetapi masih ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki dalam RUU tersebut.
Baca lebih lajut »