Pasal 169B Terus Disorot
Mantan Dirjen Minerba ESDM Simon Sembiring mengkritisi Rancangan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara .
Pemegang KK atau PKP2B dapat melakukan perpanjangan bahkan dalam waktu paling cepat 5 tahun sebelum masa kontrak habis. Menurutnya, kontrak lahan pertambangan harus memiliki batas. Pasalnya dalam batas 30 tahun pengelolaan lahan tambang pasti perusahaan memiliki studi kelayakan. Sehingga apabila mereka meminta kemudahan perpanjangan pasti memang ada keuntungan pribadi hanya untuk perusahaan. Sementara itu, aspek perbaikan ekonomi rakyat di daerah sekitar pertambangan tidak diperhatikan.
Dalam perjanjian kontrak karya, sambungnya, tidak ada kata jaminan. Namun, selalu ada kata perusahaan mempunyai jaminan untuk memohon perpanjangan 2 kali 10 tahun dan subjek itu berdasarkan persetujuan pemerintah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komisi Energi DPR Jadwalkan Pengesahan Revisi UU Minerba BesokMaman mengatakan pembahasan revisi UU Minerba sudah melibatkan publik sejak dimulai pada 2015.
Baca lebih lajut »
Terdampak Pandemi, Bank Sumut Revisi Rencana Bisnis |Republika OnlinePembiayaan Bank Sumut sudah turun dan diprediksi menurun berkisar 10-20 persen.
Baca lebih lajut »
Terapkan PSBB Tahap 2, Wali Kota Banjarmasin Revisi PerwaliWali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memerintahkan Satpol PP untuk menarik surat edaran terkait aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua.
Baca lebih lajut »
Komisi Energi DPR Jadwalkan Pengesahan Revisi UU Minerba BesokMaman mengatakan pembahasan revisi UU Minerba sudah melibatkan publik sejak dimulai pada 2015.
Baca lebih lajut »
Haedar Ingatkan Pemerintah Agar Serius Lindungi TKI |Republika OnlineJangan sampai tenaga asing di dalam negeri justru dimanja bak raja.
Baca lebih lajut »