Salah satunya menghapus ruang lingkup organisasi profesi muatan RUU Kesehatan yakni dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) 37 dan DIM 2044 sampai dengan 2047 Pasal 315.
KETUA Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa Iqbal Mochtar menilai, terdapat beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang tidak relevan untuk sistem kedokteran di Indonesia.
"RUU ini terlalu dikebut pembuatannya jika dilihat RUU Omnibus Law ini disusun 5-6 bulan saja. Di sini terlihat ada kepentingan RUU ini tidak terlalu mengakomodir banyak pasal yang ditelaah yang tidak relevan untuk sistem pelayanan kesehatan di Indonesia," kata Iqbal, Jumat .
Dalam regulasi yang eksisting yakni Pasal 2 Ayat Peraturan menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa STR sebagaimana dimaksud pada ayat dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR: RUU Kesehatan Tidak Hapus Organisasi Profesi Profesi Medis dan KesehatanWakil Ketua Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa RUU Kesehatan yang sedang dibahas tidak akan menghapus organisasi profesi medis dan kesehatan yang ada di Indonesia.
Baca lebih lajut »
6 Khasiat Labu Siam yang Luar Biasa, Bantu Obati Sederet Penyakit IniEnam khasiat labu siam yang luar biasa untuk kesehatan, salah satunya bagus untuk kesehatan jantung.
Baca lebih lajut »
Selesai Susun DIM, Kemnaker Segera Bahas RUU PPRT Dengan DPR RIKementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menyebut Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tinggal selangkah lagi untuk segera disahkan menjadi Undang-undang yakni dibahas bersama DPR RI.
Baca lebih lajut »
IDI Tolak RUU Kesehatan, Partai Perindo Ingatkan Kepentingan Rakyat Nomor SatuPartai Perindo menegaskan bahwa kepentingan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan harus benar-benar terpenuhi. Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat...
Baca lebih lajut »
Rokok Disamakan Narkotika dalam RUU Kesehatan, Buruh Bakal Geruduk DPRDalam draf RUU Kesehatan, hasil tembakau atau rokok disejajarkan dengan narkotika dan zat psikotropika
Baca lebih lajut »
Pembahasan RUU Kesehatan Dianggap Tergesa-gesaSejumlah organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Gresik melakukan audiensi dengan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Organisasi tersebut adalah
Baca lebih lajut »