RUU Kesehatan Banyak Masalah, Pakar Hukum: Tidak Selaras dengan Naskah Akademik

Indonesia Berita Berita

RUU Kesehatan Banyak Masalah, Pakar Hukum: Tidak Selaras dengan Naskah Akademik
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 83%

Naskah Akademik hanya memuat kajian evaluasi terhadap sektor kesehatan tanpa sedikitpun memuat penjelasan mengenai program Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Dr. Oce Madril menyoroti RUU Kesehatan yang tengah digodok oleh Pemerintah dan DPR saat ini menggunakan metode omnibus banyak masalah. Seharusnya fokus menyelesaikan persoalan di sektor kesehatan sesuai dengan Naskah Akademik

Menurut Oce, Naskah Akademik merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi untuk menentukan materi yang akan diatur dalam Undang-Undang. “Perubahan sistem pertanggungjawaban tersebut tentunya berimplikasi pada kedudukan BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya langsung berada di bawah Presiden,” kata Oce Madril yang juga Pengajar di Fakultas Hukum UGM.

Oce menyebut bahwa faktanya Naskah Akademik hanya fokus pada isu kesehatan, maka arah pengaturan dan ruang lingkup pengaturan RUU Kesehatan mestinya fokus pada regulasi di bidang kesehatan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR: Pemerintah Belum Kirim Naskah Akademik dan Draft RUU Perampasan AsetDPR: Pemerintah Belum Kirim Naskah Akademik dan Draft RUU Perampasan AsetDraft RUU Perampasan Aset ini Februari masih dibahas dan dimatangkan di internal pemerintah. Sehingga desakan agar mempercepat mestinya disampaikan kepada pemerintah.
Baca lebih lajut »

PB IDI: RUU Kesehatan Mengurangi Peran Organisasi Profesi KesehatanPB IDI: RUU Kesehatan Mengurangi Peran Organisasi Profesi KesehatanSebanyak 478 pasal dalam RUU Kesehatan yang dirangkai dalam omnibus law, pasal berkaitan organisasi profesi kini hanya ada 4 pasal.
Baca lebih lajut »

RUU Kesehatan: Ubah Wajah Layanan dan Jawab Masalah Kesehatan IndonesiaRUU Kesehatan: Ubah Wajah Layanan dan Jawab Masalah Kesehatan IndonesiaRUU ini merupakan inisiatif dari DPR dengan metode omnibus law. Oleh karena itu, UU Kesehatan dapat memuat substansi baru, mengubah UU yang mirip, serta mencabut UU yang setara.
Baca lebih lajut »

RUU Kesehatan Dapat Dukungan Koalisi Tenaga Kesehatan IndonesiaRUU Kesehatan Dapat Dukungan Koalisi Tenaga Kesehatan IndonesiaSejumlah dokter mendirikan organisasi Forum Dokter Pejuang STR dan Diaspora (Forum Dokter Susah Praktik) sebagai bentuk perjuangan terhadap nasib mereka.
Baca lebih lajut »

Sebanyak 5.000 Masukan Diterima untuk Pembahasan RUU KesehatanSebanyak 5.000 Masukan Diterima untuk Pembahasan RUU KesehatanKementerian Kesehatan setidaknya telah menerima 5.000 masukan terkait pembahasan RUU Kesehatan. Finalisasi penyusunan daftar inventarisasi masalah dari RUU Kesehatan diperkirakan rampung minggu ini. Kesehatan AdadiKompas
Baca lebih lajut »

RUU Kesehatan Juga Singgung Aborsi, Poin Ini Jadi Sorotan Dokter KandunganRUU Kesehatan Juga Singgung Aborsi, Poin Ini Jadi Sorotan Dokter KandunganRUU Kesehatan Omnibus Law juga membahas ketentuan aborsi. Beberapa poin jadi sorotan dokter kandungan termasuk usia maksimal yang diubah dari aturan sebelumnya. Berikut informasi selengkapnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 13:59:25