DPR RI menyetujui RUU ASN menjadi UU ASN. Namun, perjuangan honorer belum selesai karena perlu ada PP. Dewan bakal mengawal.
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara resmi disahkan hari ini dalam rapat paripurna DPR RI.
"Akhirnya setelah tujuh tahun bolak-balik masuk Prolegnas, hari ini pemerintah dan DPR RI satu suara. UU ASN disahkan tanpa interupsi," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa . Begitu rapat pengesahan selesai, sekitar 60 honorer menunggu kedatangan Mardani. Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini memang intens berkomunikasi dengan honorer.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Besok, RUU ASN Disahkan di Rapat Paripurna DPR RI, Honorer & PPPK Sujud SyukurHonorer dan PPPK sujud syukur setelah tahu RUU ASN akan disahkan di rapat paripurna DPR RI pada Selasa besok (3/10). Ini kabar menggembirakan.
Baca lebih lajut »
RUU ASN Segera Disahkan, Begini Skema Baru Gaji PNS & PPPKRUU ASN mengubah istilah gaji menjadi penghasilan. Berikut ini isi lengkapnya.
Baca lebih lajut »
RUU ASN Disahkan Besok, Pasal 21-23 Dijamin Bikin PPPK MesemRUU ASN disahkan pada rapat paripurna DPR RI besok 3 Oktober 2023, pasal 21-23 bisa membuat PPPK bahagia, mesem.
Baca lebih lajut »
5 Berita Terpopuler: RUU ASN Disahkan Hari Ini, Kado Terindah untuk Honorer, Dijamin Bikin Mesem5 berita terpopuler sepanjang Senin (2/10) tentang RUU ASN akan disahkan hari ini, pengesahan itu menjadi kado terindah untuk honorer
Baca lebih lajut »
Hari Ini RUU ASN Disahkan, Ada Pasal Sapu Bersih Honorer BodongRUU ASN disahkan pada rapat paripurna DPR RI hari ini 3 Oktober 2023, simak pasal krusial bagi honorer dan PPPK. Honorer bodong siap-siap saja.
Baca lebih lajut »
RUU ASN Disahkan, Resmi Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga HonorerBeberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Baca lebih lajut »