Musim hujan, warga Badui yang jadi korban gigitan ular berbisa jumlahnya meningkat.
REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Banten di Kota Serang menggratiskan biaya pasien bagi warga Badui, yang menjadi korban digigit ular berbisa. Padahal, pasien tersebut tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Perawatan RSUD Provinsi Banten cukup memuaskan ketika ditangani begitu cepat dilakukan pengobatan. Awalnya, Kemis ditangani petugas Puskesmas Cirinten, Kabupaten Lebak. Namun, kondisinya tidak kunjung membaik. Koordinator SRI, Muhammad Arif Kirdiat mengatakan, saat ini, warga Badui yang menjadi korban gigitan ular berbisa jumlahnya meningkat. Hal itu sehubungan memasuki curah hujan. Dalam sepekan terakhir warga korban gigitan ular berbisa antara empat sampai lima orang dari sebelumnya satu orang.
"Kami bersiaga untuk membantu Puskesmas Cirinten untuk membawa warga Badui ke RSUD Banten tanpa dipungut biaya," kata Arif. Menurut dia, sebagian besar masyarakat Badui tidak memiliki program kesehatan gratis yang diberikan pemerintah melalui Kartu Indonesia Sehat atau BPJS PBI.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RSUD Karangasem Tangani Dua Warga Terluka akibat GempaDua warga yang terluka ringan saat gempa datang ke RSUD Karangasem pada Selasa malam dan dipulangkan untuk menjalani rawat jalan setelah luka mereka mendapat penanganan medis.
Baca lebih lajut »
Masuk Puncak Musim Hujan, Ini Titik Banjir di Tangerang RayaWaspada, musim hujan di bulan Desember dan Januari, diprediksi memasuki puncaknya.
Baca lebih lajut »
Tangerang Raya Masuk Puncak Musim Hujan, Ratusan Titik Genangan Terdeteksi | merdeka.comKepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan, Robbi Cahyadi menyebutkan, ada sekitar 40 titik banjir dan 250 titik genangan terjadi di Tangsel.
Baca lebih lajut »
Polisi Pesta Sabu dengan Teman Perempuan di Banten Diberhentikan Tidak dengan HormatBidang Propam Polda Banten memberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota Kepolisian yang pesta sabu. Terdakwa masih banding.
Baca lebih lajut »
Barang Bukti Sabu 0,23 Gram, Polisi di Banten dan Teman Perempuannya Hanya DirehabilitasiPolda Banten menetapkan anggota Polres Pandeglang berinisial AG dan teman perempuannya CY (27) sebagai tersangka penyalahgunaan sabu.
Baca lebih lajut »
Aniaya Perwira Polda Banten, Pejabat Pemkot Cilegon Ditetapkan TersangkaPolda Banten menetapkan pejabat Dishub Kota Cilegon berinisial ZH (36) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan perwira Polda Banten.
Baca lebih lajut »