RPA Perindo: Pelaku Kekerasan Anak Harus Dihukum Maksimal Sebagai Efek Jera

Indonesia Berita Berita

RPA Perindo: Pelaku Kekerasan Anak Harus Dihukum Maksimal Sebagai Efek Jera
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 51%

RPA Perindo: Pelaku Kekerasan Anak Harus Dihukum Maksimal Sebagai Efek Jera Sindonews BukanBeritaBiasa .

seksual anak di bawah umur. Pihaknya berkomitmen mendampingi anak dan perempuan yang mengalami kekerasan fisik maupun seksual sampai tuntas.

"Agenda hari ini RPA Partai Perindo mendampingi kasus kekerasan seksual anak di bawah umur dengan inisial SY yang sedang disidangkan di PN Jakarta Utara dengan agenda sidang dakwaan," ujar Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina saat mendampingi kasus pelecehan dialami korban S di PN Jakarta Utara, Rabu .Pendampingan tersebut merupakan sidang kedua yang didampingi RPA Perindo."Kami memperjuangkan pemberian hukuman maksimal kepada pelaku," tegasnya.

Dia juga berharap majelis hakim memberi hukuman maksimal kepada para pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur."Jangan ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak Indonesia," ucapnya. Pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur bisa dijerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal di atas 10 tahun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

RPA Perindo Sudah Kawal 6 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak hingga VonisRPA Perindo Sudah Kawal 6 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak hingga VonisRelawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sudah mengawal 6 kasus kekerasan perempuan dan anak hingga vonis di pengadilan. Relawan Perempuan...
Baca lebih lajut »

Meski Berisik, KPAI Usul Sekolah Manfaatkan Permainan Lato Lato Jadi Ajang Adu KreativitasMeski Berisik, KPAI Usul Sekolah Manfaatkan Permainan Lato Lato Jadi Ajang Adu KreativitasKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan orang dewasa jangan langsung melarang anak-anak bermain Lato Lato.
Baca lebih lajut »

Anak Haji Isam Punya Rp 5 Triliun di Umur 20 Tahunan, Kerjanya Apa?Anak Haji Isam Punya Rp 5 Triliun di Umur 20 Tahunan, Kerjanya Apa?Anak dari crazy rich Kalimantan, Haji Isam, baru berumur 20 tahunan tapi sudah memiliki harta Rp5 triliun. Kira-kira kerjanya apa ya?
Baca lebih lajut »

Pelaku Pelecehan Seksual Anak Usia 12 Tahun yang Hamil 8 Bulan, Dilaporkan ke Polres LangkatPelaku Pelecehan Seksual Anak Usia 12 Tahun yang Hamil 8 Bulan, Dilaporkan ke Polres LangkatSetelah sempat viral dan mengundang perhatian banyak pihak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, resmi melaporkan pelaku pelecehan seksual anak berusia 12 tahun bernisial NH yang sedang hamil delapan bulan ke Polres Langkat.
Baca lebih lajut »

Pelaku Penculikan Anak di Makassar Berniat Jual Organ Tubuh KorbanKasus penculikan dan pembunuhan M Fadil Sadewa (11) di Makassar mengejutkan banyak pihak. Sebab, dua pelaku ternyata masih di bawah umur. Keduanya melakukan tindak kejahatan itu karena ingin menjual organ tubuh korban. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Rumah Pelaku Pembunuhan Anak di Makassar Dirusak MassaRumah Pelaku Pembunuhan Anak di Makassar Dirusak MassaRumah pelaku penculikan disertai pembunuhan anak di Makassar di Jalan Batua Raya dirusak massa keluarga korban.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 10:04:46