Empat pasal dalam UU Tipikor turun derajat setelah pengaturannya diatur di dalam UU KUHP yang baru.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana turut menganulir empat pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi . Kempat pasal itu antara lain Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor.
"Pada saat undang-undang ini berlaku, seluruh ketentuan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." "Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun," bunyi pasal 603 seperti dikutip dalam naskah terbaru RKUHP, Selasa .
Pelaku tindak pidana korupsi pada pasal 603 RKUHP juga dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Kategori VI atau Rp2 miliar. Denda ini berkurang dari pasal 2 UU Tipikor yakni paling sedikit Rp200 juta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas HAM Dukung Sejumlah Pasal RKUHP yang Dinilai Pro-HAM, Apa Saja?Apa saja pasal-pasal yang dianggap Komnas HAM pro terhadap HAM dalam RKUHP?
Baca lebih lajut »
AJI Beberkan 17 Pasal Bermasalah dalam RKUHP yang akan DisahkanAliansi Jurnalis Independen (AJI) membeberkan 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022.
Baca lebih lajut »
AJI Indonesia: 17 Pasal dalam RKUHP Rawan Mengantar Wartawan Ke Balik Jeruji BesiWartawan di berbagai daerah pada Senin (5/12) secara serentak menggelar aksi penolakan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI pada Selasa (6/12), yang sebagian pasalnya dinilai berpotensi mengantarkan wartawan ke balik jeruji besi.
Baca lebih lajut »
Ini 10 Pasal Bermasalah yang Disorot Aliansi Nasional Reformasi RKUHPAliansi Nasional Reformasi RKUHP menyoroti sejumlah pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Setidaknya, terdapat 10 pasal yang
Baca lebih lajut »
RKUHP Akan Ketok Palu, Pakar: Hati-hati Unjuk Rasa Tak LeluasaBivitri Susanti mengatakan pasal 256 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sangat mengancam demokrasi Indonesia.
Baca lebih lajut »
Jubir RKUHP Jelaskan Isi Pasal Jerat Penyebar Paham Anti-Pancasila'Pasal penyebaran paham anti-Pancasila wujud nasionalisme,' tegas jubir RKUHP.
Baca lebih lajut »