RKUHP Disepakati di Pembahasan Tingkat I, Bakal Dibawa ke Sidang Paripurna DPR

Indonesia Berita Berita

RKUHP Disepakati di Pembahasan Tingkat I, Bakal Dibawa ke Sidang Paripurna DPR
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Sebanyak 7 dari 9 fraksi telah menyetujui RKUHP dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna. TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah disepakati di tingkat I oleh Komisi Hukum DPR dan pemerintah hari ini, Kamis, 24 November 2022. Keputusan ini diambil setelah DPR Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 poin rangkuman dari daftar inventarisasi masalah yang diserahkan fraksi kepada pemerintah.Dari 9 fraksi, sebanyak 7 fraksi menyetujui RKUHP dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna.

Baca: Draf Final RKUHP Dibahas Hari Ini, Komisi Hukum DPR Dorong Sejumlah Pasal DirevisiRapat sempat di skors selama kurang lebih 3 jam. Waktu ini dimanfaatkan oleh pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk berunding ihwal pasal-pasal yang masih mengantongi catatan dari Komisi Hukum.Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, kemudian menerangkan hampir 99,9 persen masukan Komisi Hukum DPR diakomodasi. “Kami rapat, berdiskusi 3 jam.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bahas Isu Krusial, Komisi III Gelar Rapat Pembahasan RKUHP Hari Ini | merdeka.comBahas Isu Krusial, Komisi III Gelar Rapat Pembahasan RKUHP Hari Ini | merdeka.comTaufik menyebut saat ini telah ada perkembangan yang baik di Komisi III DPR, setelah adanya lobi dan diskusi antara anggota komisi terkait pasal kontroversial.
Baca lebih lajut »

Komisi III DPR dan Kemenkumham Lanjutkan Rapat Draft RKUHP Hari IniKomisi III DPR dan Kemenkumham Lanjutkan Rapat Draft RKUHP Hari IniKomisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan melanjutkan rapat pembahasan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca lebih lajut »

Komisi III DPR Gelar Rapat RKUHP Hari Ini, Bahas Isu-Isu KrusialKomisi III DPR Gelar Rapat RKUHP Hari Ini, Bahas Isu-Isu KrusialSejumlah isu krusial yang akan dibahas dalam rapat pembahasan RKHUP di Komisi III DPR hari ini antara lain soal pasal makar, pasal penyerangan martabat presiden, hingga penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum.
Baca lebih lajut »

YLBHI Desak DPR dan Kemenkumham Hapus Pasal-Pasal Antidemokrasi di RKUHPYLBHI Desak DPR dan Kemenkumham Hapus Pasal-Pasal Antidemokrasi di RKUHPYLBHI menilai pasal antidemokrasi di RKUHP berpotensi untuk digunakan secara serampangan, mengingat rendahnya etika pejabat negara. TempoNasional
Baca lebih lajut »

Ekonom Menilai Aturan Pasar Karbon dalam RUU PPSK Perlu PerbaikanEkonom Menilai Aturan Pasar Karbon dalam RUU PPSK Perlu PerbaikanDirektur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menilai pembahasan pasar karbon dalam RUU PPSK telah memasuki pembahasan krusial.
Baca lebih lajut »

Setjen DPR RI Kembali Raih Penghargaan di Anugerah Reksa Bandha | merdeka.comSetjen DPR RI Kembali Raih Penghargaan di Anugerah Reksa Bandha | merdeka.comDPR RI sendiri memiliki banyak aset negara, baik yang berada di Gedung DPR RI, di rumah jabatan anggota DPR RI, serta wisma DPR RI di Kawasan Puncak, Bogor Jawa Barat. Semua aset-aset negara tersebut dikelola dan dimanfaatkan oleh DPR berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 20:56:33