RJ Lino divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.
Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim menyatakan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. RJ Lino divonis atas kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.
Sementara itu, hal meringankan adalah RJ Lino dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, berkontribusi untuk perusahaan tempatnya bekerja dan belum pernah dipidana. Mantan Dirut Pelindo 2 RJ Lino diperiksa oleh KPK. Rino diperiksa sebagai tersangka korupsi pembangunan QCC tahun 2010. Sebenarnya Lino telah ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun 2015.
Cerita tersebut disampaikan RJ Lino dalam nota pembelaan kasus dugaan korupsi pengadaan QCC Pelindo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis . "Kepada saya disampaikan bahwa Pak Jokowi, Presiden RI meminta saya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK," katanya.
"Beliau lalu menelepon Pak Jokowi di depan saya dan Pak Jokowi menyampaikan Pak Lino tidak boleh dipecat, mintakan rekomendasi dari komisaris untuk pembebasan tugas-tugas Pak Lino. Untuk saya harga diri dan kehormatan adalah segala-galanya dalam hidup," sambungnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara |Republika OnlineAda dissenting opinion, Ketua Majelis Hakim Rosmina menilai RJ Lino tidak bersalah.
Baca lebih lajut »
RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor |Republika OnlineVonis ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU 6 tahun penjara denda Rp500 juta.
Baca lebih lajut »
RJ Lino Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi QCCVonis terhadap eks Dirut Pelindo II RJ Lino terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC akan dibacakan hari ini.
Baca lebih lajut »
Hal yang Memperberat dan Meringankan Vonis RJ LinoMantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis 4 tahun penjara.\n
Baca lebih lajut »
Perkara Korupsi Pelindo II, RJ Lino Hadapi Vonis Hari IniPengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Baca lebih lajut »
Hal yang Memperberat dan Meringankan Vonis RJ LinoMantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis 4 tahun penjara.\n
Baca lebih lajut »