Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis 4 tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Lino. “Hal yang memperberat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap anggota majelis hakim Teguh Santoso dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa .
“Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung,” ucap hakim.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara |Republika OnlineAda dissenting opinion, Ketua Majelis Hakim Rosmina menilai RJ Lino tidak bersalah.
Baca lebih lajut »
RJ Lino Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi QCCVonis terhadap eks Dirut Pelindo II RJ Lino terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC akan dibacakan hari ini.
Baca lebih lajut »
Perkara Korupsi Pelindo II, RJ Lino Hadapi Vonis Hari IniPengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Baca lebih lajut »
RJ Lino Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi QCCVonis terhadap eks Dirut Pelindo II RJ Lino terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC akan dibacakan hari ini.
Baca lebih lajut »
Perkara Korupsi Pelindo II, RJ Lino Hadapi Vonis Hari IniPengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Baca lebih lajut »