Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat per Rabu, 20 Juli 2022 setelah sebelumnya dipenjara atas dua tindak pidana. TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - . Rizieq selama ini ditahan di Rumah tahanan negara Cipinang.
Penuhi Syarat Administratif Rika mengatakan Rizieq Shihab bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pengerahan MassaMantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas hari ini, Rabu (20/7/2022). Kata kuasa hukum soal bebasnya Rizieq Shihab hari ini.
Baca lebih lajut »
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari IniKabag Humas dan Protokol Ditjen PAS mengonfirmasi Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini
Baca lebih lajut »
Eks Pemimpin FPI Rizieq Shihab BebasMantan pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (20/7/2022).
Baca lebih lajut »
Rizieq Shihab Bebas, Ini Kronologi KasusnyaRizieq Shihab adalah terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana sekaligus.
Baca lebih lajut »
Pengacara benarkan Rizieq Shihab bebas hari iniPengacara membenarkan kliennya Muhammad Rizieq Shihab telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) ...
Baca lebih lajut »
Alasan Habib Rizieq Shihab Bebas Meski Masa Hukuman Belum Usai - Pikiran-Rakyat.comHabib Rizieq Shihab ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93.
Baca lebih lajut »