Rizieq Dilarang Tinggalkan Petamburan Tanpa Izin Bapas

Indonesia Berita Berita

Rizieq Dilarang Tinggalkan Petamburan Tanpa Izin Bapas
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 92%

Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali

RIZIEQ Shihab dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara di rutan Bareskrim Polri. Diketahui, Rizieq divonis majelis hakim selama empat tahun atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.

Kuasa hukum l Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, tahapan awal Habib Rizieq menjalani wajib laporan ialah hingga Desember 2022. Kemudian, tahapan berikutnya Rizieq akan menjalani wajib lapor dari Januari 2023 sampai Desember 2023. Aziz menjelaskan sesuai aturan yang berlaku, Rizieq hanya boleh meninggalkan kediamannya untuk ke luar kota atau ke luar negeri apabila mendapat izin dari Badan Permasyarakat . Artinya, sejak bebas pada Rabu sampai detik ini kliennya ada di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan pembebasan bersyarat Rizieq.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Eks Kabareskrim: Kasus Brigadir J Gampang Jika Polisi JujurEks Kabareskrim: Kasus Brigadir J Gampang Jika Polisi JujurMenurut Susno, kasus Brigadir J sebenarnya gampang diusut jika mengedepankan kejujuran dan moralitas.
Baca lebih lajut »

Polisi Gelar Prarekonstruksi Baku Tembak di Rumah Eks Kadiv Propam Polri secara TertutupPolisi Gelar Prarekonstruksi Baku Tembak di Rumah Eks Kadiv Propam Polri secara TertutupPolisi melakukan prarekonstruksi di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Pancoran, terkait aksi baku tembak Bharada E dengan Brigadir J. Polisi...
Baca lebih lajut »

Awasi Potensi Transaksi Gelap Praperadilan Mardani, Eks KPKPN Dukung Langkah KPKAwasi Potensi Transaksi Gelap Praperadilan Mardani, Eks KPKPN Dukung Langkah KPKEks KPKPN mengapresiasi kehadiran Deputi Penindakan KPK Karyoto bersama tim penyidik KPK dalam sidang praperadilan Mardani H Maming (MHM) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta, Jumat (22/7)
Baca lebih lajut »

Eks Presiden Uni Soviet Kecewa dengan Putin, Merasa Kerja Keras Seumur Hidupnya Telah DihancurkanEks Presiden Uni Soviet Kecewa dengan Putin, Merasa Kerja Keras Seumur Hidupnya Telah DihancurkanMantan presiden yang juga pemimpin terakhir Uni Soviet, Mikhail Gorbachev, kecewa dengan Vladimir Putin.
Baca lebih lajut »

Kilas Balik Meme Stupa Borobudur yang Jerat Eks Menpora Roy SuryoKilas Balik Meme Stupa Borobudur yang Jerat Eks Menpora Roy SuryoKilas balik kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan Jokowi menyeret eks Menpora Roy Suryo jadi tersangka.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 17:08:10