Riezky Aprilia: RUU TPKS Harus Aplikatif

Indonesia Berita Berita

Riezky Aprilia: RUU TPKS Harus Aplikatif
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 72 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 59%

Riezky Aprilia menegaskan RUU TPKS setelah diundangkan harus aplikatif.

Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia dalam acara diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Media Center MPR/DPR/DPD, gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022 menegaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual setelah diundangkan harus aplikatif. Riezky menyatakan PDIP sangat menerapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam membahas RUU TPKS. Menurut Riezky, PDIP menginginkan RUU TPKS tidak sekadar menjadi undang-undang .

“Kita ingin undang-undang TPKS nantinya teraplikasi dengan baik. Jangan sampai ada multitafsir lagi dalam aplikasinya,” ujar Riezky dalam acara diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen bertajuk “DPR Segera Ketuk Palu RUU TPKS” di Media Center MPR/DPR/DPD, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa .

Riezky mengatakan RUU TPKS akan dibahas di Baleg. Ditekankan, Baleg bakal memastikan tiap kata, frasa dan kalimat dalam RUU tidak multitafsir. Jika multitafsir, maka UU TPKS nantinya menjadi sia-sia karena tidak bisa digunakan oleh aparat penegak hukum, pemerintah atau lembaga-lembaga independen seperti Komnas Perempuan.“Dalam konteks membuat undang-undang, kata per kata, titik, koma di mana, ini jangan sampai multitafsir.

Riezky mengatakan DPR saat ini akan memastikan tiga substansi penting dari RUU TPKS dibahas secara cermat dan tuntas, yakni soal pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan. Dalam RUU TPKS ini akan dipastikan garis koordinasi dan komunikasi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, aparat penegak hukum, Komnas Perempuan dan lembaga-lembaga lain dalam upaya pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban.

“Intinya undang-undang ini sebisa mungkin, kemarin juga arahan ibu Ketua DPR , langkah pencegahan, perlindungan dan pemulihan jelas. Kita buat undang-undang yang bisa jalan, tetapi kalau kita bikin,

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mentan SYL Tak Hadir Rapat Kerja, Anggota DPR PDIP Ngamuk: Kalau Menterinya Kayak Gini Suruh Mundur Aja!Mentan SYL Tak Hadir Rapat Kerja, Anggota DPR PDIP Ngamuk: Kalau Menterinya Kayak Gini Suruh Mundur Aja!GELORA.CO - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDIP Riezky Aprilia geram dengan kelakuan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang t...
Baca lebih lajut »

Asuransi Barang Milik Negara Versi Kapler MarpaungAsuransi Barang Milik Negara Versi Kapler MarpaungKapler meminta anggota konsorsium harus bisa membantu pemerintah agar proses penutupan asuransi bisa lebih mudah tanpa harus melupakan prinsip dasar dalam asuransi seperti risk assessment.
Baca lebih lajut »

Embiid dan Harden Absen Bela Sixers Kontra HeatEmbiid dan Harden Absen Bela Sixers Kontra HeatEmbiid harus menepi karena mengalami rasa sakit di punggungnya sementara Harden mengalami masalah pada hamstring.
Baca lebih lajut »

Pansus Dinilai Menambah Kisruh, Komisi VI Hanya Bentuk Panja Minyak Goreng |Republika OnlinePansus Dinilai Menambah Kisruh, Komisi VI Hanya Bentuk Panja Minyak Goreng |Republika OnlineKomisi VI menilai persoalan langka dan mahalnya harga minyak goreng harus diatasi.
Baca lebih lajut »

Dugaan Penganiayaan, Kakak Fairuz A Rafiq Dilaporkan ke PolisiDugaan Penganiayaan, Kakak Fairuz A Rafiq Dilaporkan ke PolisiKakak Fairuz A Rafiq, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 18:31:33